
Assalamualaikum wr wb
Deskripsi masalah .
Sudah lumrah disebagian masyarakat Jawa timur khususnya didaerah madura bekerja jualan sembako di Jakarta , Banten ada juga sebagian disurabaya dll menjaga Toko milik orang lain sedangkan yang menjaga dua orang secara Bergiliran maklum karena tokonya tidak tutup hal itu hawatir jika tidak dijaga kehilangan sehingga jika bertepatan pada hari jum’at harus giliran ( melaksanakan shalat jum’at).
Studi kasus yang serupa
Seorang petugas parkir ketika hari jum’at dia tidak bisa melakukan shalat jum’at dikarenakan menjaga kendaraan jamah sholat jum’at, yang kondisinya kebetulan sedang rawan terjadi pencurian,
Pertanyaan :
Bagaimana hukum seorang penjaga toko atau petugas parkir mengganti sholat jum’at dengan sholat dzuhur karena untuk tujuan menjaga keamanan dan keselamatan harta sebagaimana deskripsi?
Wassalamu’alaikum wr wb.
Jawaban :
Penjaga toko yang hawatir atas harta yang dititipkan oleh BOS atau pemilik Warung/toko begitu juga Satpam yang bekerja untuk menjaga sebuah masjid, kantor atau perusahaan tertentu tidak wajib baginya melaksanakan shalat Jumat apabila ia tidak memiliki kesempatan untuk menjalankan Jumat.Namun jika dua orang yang memungkinkan bergiliran maka boleh bagi yang tidak jum’at diganti dengan sholat dhuhur sebagian melakukan shalat Jum’at
Hal ini karena mempertimbangkan bahwa menjaga nyawa dan harta orang-orang yang dilindungi nyawanya merupakan kewajiban yang harus diprioritaskan.
Al-Imam al-Nawawi menegaskan:
ومنها أن يخاف على نفسه أو ماله أو على من يلزمه الذب عنه من سلطان أو غيره ممن يظلمه “
Di antara uzur-uzur (Jumat dan shalat jamaah) adalah adanya kekhawatiran atas nyawa atau harta, baik bagi dirinya sendiri atau pihak-pihak yang wajib dilindungi nyawanya baik dari pemerintah atau lainnya, dari orang zalim.”
(al-Imam al-Nawawi, Raudlatut Thalibin, juz.1, halaman 345)
Dalam perspektif mazhab Hanbali ditegaskan, termasuk uzur Jumat adalah kekhawatiran adanya kerugian dalam pekerjaan yang dibutuhkan untuk menghidupi keluarga atau dirampasnya harta yang ia disewa untuk menjaganya. Syekh Abu al-Hasan Ali bin Sulaiman al-Mardawi mengatakan:
ومما يعذر به في ترك الجمعة والجماعة خوف الضرر في معيشة يحتاجها أو مال استؤجر على حفظه
“Termasuk uzur dalam meninggalkan Jumat dan jamaah shalat adalah kekhawatiran kerugian dalam pekerjaan yang ia butuhkan, atau harta yang ia disewa untuk menjaganya.”
(Syekh Abu al-Hasan Ali bin Sulaiman al-Mardawi, al-Inshaf, juz 2, halaman 212).