
Pertanyaan:
Mau bertanya, bagaimana hukum menyewa aset masjid…misalnya masjid punya BOR air kemudian disalurkan ke warga tapi mereka bayar setiap bulan ,mohon pejelasan kalau bisa dengan dalilnya kyai.
Jawaban:
Diperbolehkan bagi seseorang untuk menyewa aset masjid sebagamana deskripsi, masjid punya BOR air (artinya Mesin BOR air beserta airnya) yang disalurkan kemasyarakat, dengan cara menarik uang atau membayar setiap bulan (Pengguna membayar setiap bulan) dengan alasan karena hasil dari pendayagunaan aset tersebut kembali kepada kemaslahatan masjid.
Sebagaimana Syekh Muhammad Bakhit al-Muthi’i mengatakan dalam kitab Takmilah al-Majmu’, juz 15, hal. 363).
وَوَظِيْفَةُ النَّاظِرِ حِفْظُ الْأُصُوْلِ وَثَمْرَتُهَا عَلَى وَجْهِ الْاِحْتِيَاطِ كَوَلِيِّ الْيَتِيْمِ كَمَا يَتَوَلَّى الْإِجَارَةَ وَالْعِمَارَةَ
“Kerja nadzir adalah menjaga pokok harta wakaf dan hasilnya atas jalan kehati-hatian seperti wali anak yatim, sebagaimana ia bekerja menyewakan dan membangun harta wakaf” Jika hasilnya barang wakaf itu lebih, apakah diperbolehkan untuk memperdagankan ( Menyiwakan) terhadap hasilnya ?
Jawaban: Sebagian dari ulama’ muta’akhkhiriin itu berfatwa tentang diperbolehkannya memperdagangkan (menyewakan)terhadap hasilnya barang wakaf.Tapi dengan syarat jika hasilnya barang wakaf itu milik masjid.
Referensi:
(قليوبي و عميرة – ج3 صــ 111)
فرع : فضل من ريع الوقف شيء هل يجوز الاتجار فيه ؟ أفتى بعض المتأخرين بالجواز إن كان للمسجد وإلا فلا . خاتمة : أراد بعض الناس ترميم الوقف وفي ريعه كفاية , نقل ابن دقيق العيد عن بعضهم منعه لما فيه من تعطيل غرض الواقف عليه من تحصيل الأجر . قال الزركشي : ولعله مفرع على أن الملك للواقف.
والله أعلم بالصواب……………
.