
Assalamualaikum.
Apakah boleh kambing yang tidak bertanduk atau yang terkena penyakit (sakit) di jadikan aqiqoh?
Jawaban:
Tidak diperbolehkan hewan yang terkena penyakit untuk dijadikan Aqiqoh atau dijadikan Qurban, atau hewan yang sangat kurus, hewan yang pincang, hewan yang cacat bagian tubuhnya seperti hewan yang cacat sebagian telinga atau yang cacat ekornya, sebagaimana tidak diperbolehkan juga hewan yang buta sebelah matanya, dan hewan yang buta kedua matanya, atau hewan yang terputus pantatnya. Akan tetapi diperbolehkan untuk dijadikan Aqiqoh atau Qurban yaitu hewan yang cacat tandukya dan juga hewan yang dikebiri.
Referensi:
( متن زبد ابن رسلان ص: 135-136 )
ولم تجز بينة الهزال # ومرض وعرج في الحال.
وناقص الجزء كبعض أذن # أو ذنب كعور في الأعين.
أو العمى أو قطع بعض الألية # وجاز نقص قرنها والخصية
Kitab kifayatul Ahyar :Juz 2, hal :237
وأربع لاتجزء فى الضحايا ،العورآء البين عورها والعرجاء البين عرجها والمريضة البين مرضها والعجفاء التى مخها من الهزال
Catatan :
1.Dikebiri: Kambing jantan yg biji zakarnya telah diambil, biasanya untuk dijadikan kambing potong; (arti)
2. Hukum Aqiqoh sama dengan qurban baik dari bidang hukum jenisnya, umurnya, keselamatannya (dari aib) maupun dari segi niatannya, hanya saja qurban waktunya tertentu yaitu harus dilaksanakan pada bulan Dzul hijjah ( Hari raya Aidul Adha ), sedangkan Aqiqoh tidak terikat pada waktu hari dan bulan.
Referensi:Syarqowi syarah Tahrir :Juz 2 hal.471
(قوله كالأضحية)
خبر لمحذوف أى وهي كالأضحية فى جميع أحكامها من جنسها وسنها وسلامتها ودنيتها ووجوبها أو بقول عند السؤال عنها مثلا هذه عقيقة وامتنان الأكل من والواجب…. الخ
Wallahu A’lam bisshowab.