
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI
《JILID II (DUA)》
BAB PEMBAGIAN SODAQOH
HADITS KE 183
وَعَنْ عُبَيْدِ اَللَّهِ بْنِ عَدِيِّ بْنِ اَلْخِيَارِ; ( أَنَّ رَجُلَيْنِ حَدَّثَاهُ أَنَّهُمَا أَتَيَا رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَسْأَلَانِهِ مِنَ اَلصَّدَقَةِ، فَقَلَّبَ فِيهِمَا اَلْبَصَرَ, فَرَآهُمَا جَلْدَيْنِ, فَقَالَ: “إِنْ شِئْتُمَا, وَلَا حَظَّ فِيهَا لِغَنِيٍّ, وَلَا لِقَوِيٍّ مُكْتَسِبٍ” ) رَوَاهُ أَحْمَدُ وَقَوَّاهُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ
Dari Ubaidillah Ibnu Adiy Ibnu al-Khiyar Radliyallaahu ‘anhu bahwa dua orang menceritakan kepadanya bahwa mereka telah menghadap Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam untuk meminta zakat pada beliau. Lalu beliau memandangi mereka, maka beliau mengerti bahwa mereka masih kuat. Lalu beliau bersabda: “Jika kalian mau, aku beri kalian zakat, namun tidak ada bagian zakat bagi orang kaya dan kuat bekerja.” Riwayat Ahmad dan dikuatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i.
MAKNA HADIST
Orang kaya yang haram menerima zakat ada dua jenis: Pertama, orang kaya hakiki, Yaitu orang yang memiliki banyak harta. Kedua, orang kaya maknawi, Yaitu orang yang kuat lagi memiliki usaha. Dengan berusaha, dia dikategorikan sebagai orang kaya. Orang yang jenis kedua ini pun turut diharamkan menerima zakat, seperti mana yang telah diltegaskan oleh hadis di atas.
FIQH HADIST
- Orang yang tidak mempunyai harta berhak menerima zakat.
- Zakat haram diberikan kepada dua golongan yang dinilai berkemampuan.
- Hanya memiliki kekuatan (kesehatan) bukanlah faktor yang mengharamkannya menerima zakat, melainkan harus dipenuhi oleh syarat lain, yaitu mampu mencari penghidupan.
- Orang yang mempunyai usaha dan dapat mencukupi keperluannya tidak
boleh menerima zakat, karena kedudukannya sama dengan orang yang banyak memiliki harta.
Wallahu a'lam bisshowab..
Demikian Kajian Hadits hari ini.
Semoga bermanfaat. Aamiin..