
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI
《JILID II (DUA)》
BAB ZAKAT FITRAH
HADITS KE 167
عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( فَرَضَ رَسُولُ اَلله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه
وَلِابْنِ عَدِيٍّ ] مِنْ وَجْهٍ آخَرَ [ وَاَلدَّارَقُطْنِيِّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ: ( اغْنُوهُمْ عَنِ اَلطَّوَافِ فِي هَذَا اَلْيَوْمِ )
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sho’ kurma atau satu sho’ sya’ir atas seorang hamba, orang merdeka, laki-laki dan perempuan, besar kecil dari orang-orang islam; dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan sholat. Muttafaq Alaihi.
Menurut riwayat Ibnu Adiy dan Daruquthni dengan sanad yang lemah: “Cegahlah mereka agar tidak keliling (untuk minta-minta) pada hari ini.
MAKNA HADIST
Rasulullah (s.a.w) mewajibkan zakat fitrah setelah puasa bulan Ramadhan untuk membersihkan orang yang puasa dari perkataan yang tidak bermanfaat dan keji dimana adakalanya itu dilakukan ketika sedang berpuasa. Zakat fitrah dapat menutupi kekurangan yang terjadi selama berpuasa, sebagaimana sujud sahwi dapat menutupi kekurangan yang terjadi di dalam solat. Zakat fitrah pada hari itu berfungsi memberikan kecukupan kepada orang fakir hingga mereka tidak lagi meminta-minta di samping sebagai pemberitahuan kepada mereka tentang hari raya yang dipenuhi dengan suasana kegembiraan dan kebahagiaan serta keagungan Islam. Pada hari itu seluruh kaum muslimin berkumpul dengan penuh rasa kasih sayang dan kebahagiaan. Nabi (s.a.w) menjadikan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atau selainnya yang merupakan makanan pokok negeri setempat. Baginda menetapkan kewajipannya atas setiap orang merdeka, hamba sahaya, lelaki, perempuan, anak-anak atau orang dewasa dari kalangan kaum muslimin. Baginda menyuruh dengan perintah sunat agar zakat fitrah diberikan sebelum solat mengerjakan solat hari raya aidil fitri
FIQH HADIST
- Kewajiban zakat fitrah dan menjelaskan hukum wajib ini berlaku umum
mencakup seluruh orang muslim, baik lelaki ataupun perempuan, anak-anak ataupun orang dewasa, orang merdeka ataupun hamba sahaya. Zakat fitrah anak yatim diambil dari hartanya sendiri apabila
dia mempunyai harta, namun apabila tidak mempunyai harta, maka zakat fitrahnya ditanggung oleh penanggung jawab nafkahnya. Zakat fitrah hamba sahaya dibebankan kepada tuannya. Jumhur ulama mengatakan bahwa zakat fitrah isteri wajib dikeluarkan oleh suaminya karena dianggap
sama dengan wajib nafkah. Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa zakat
fitrah isteri wajib atas dirinya sendiri karena berpegang kepada makna zahir sabda Nabi (s.a.w): “atau perempuan.” - Menjelaskan kadar zakat fitrah, yaitu satu sha’ atau satu al-kaylah. Jumhur ulama mengatakan bahwa zakat fitrah itu dalam bentuk makanan pokok penduduk negeri setempat. Imam Abu Hanifah mengatakan
bahwa zakat fitrah boleh dibayar dalam bentuk uang yang senilai dengan
satu sha’ makanan, karena orang fakir dapat bebas menggunakannya untuk
memenuhi keperluannya yang lebih penting. - Menjelaskan waktu pembayaran zakat fitrah, yaitu sebelum mengerjakan solat hari raya idul fitri. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik mengatakan bahwa zakat fitrah diwajibkan saat fajar hari raya terbit, karena waktu itu
adalah waktu berbuka yang hakiki, di samping zakat fitrah merupakan amal taqarrub yang berkaitan dengan hari raya, maka waktu wajib tidak boleh didahulukan ke atas hari raya. Imam al-Syafi’i dan Imam Ahmad mengatakan bahwa zakat fitrah diwajibkan setelah matahari akhir
Ramadhan tenggelam, karena berbuka dari puasa Ramadhan tidak lain kecuali setelah matahari tenggelam di akhir harinya. Adapun menyegerakan zakat fitrah, Imam al-Syafi’i mengatakan bahwa itu dibolehkan sejak awal
Ramadhan karena penyebab untuk berzakat fitrah telah wujud. Imam Malik
dan Imam Ahmad mengatakan bahwa boleh mendahulukan zakat fitrah sehari atau dua hari saja sebelum hari raya. Mazhab Hanafi mengatakan bahwa boleh mendahulukan zakat fitrah secara mutlak tanpa perlu
merincikan waktunya menurut pendapat yang sahih di kalangan mereka
sebab penyebab yang mewajibkannya telah ada, yaitu orang yang wajib diberi nafkah.
Wallahu a'lam bisshowab..
Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.
Semoga bermanfaat. Aamiin..