
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI
《JILID II (DUA)》
BAB ZAKAT
HADITS KE 166
وَعَنْ بِلَالِ بْنِ اَلْحَارِثِ رضي الله عنه ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَخَذَ مِنَ اَلْمَعَادِنِ اَلْقَبَلِيَّةِ اَلصَّدَقَةَ ) رَوَاهُ أَبُو دَاوُد َ
Dari Bilal Ibnu Harits Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengambil zakat dari barang-barang tambang di Qalibiyah. Riwayat Abu Dawud.
MAKNA HADIST
Pemimpin berhak memberikan tanah yang tidak ada pemiliknya kepada sesiapa yang dikehendakinya dari kalangan orang yang mau mengelolanya. Nabi (s.a.w) pernah memberikan tanah yang mengandung barang galian yang terletak di al-Qabaliyyah kepada Bilal al-Muzani. Al-Qabaliyyah adalah nama sebuah tempat
yang terletak lima hari perjalanan dari kota Madinah menuju ke arah al-Furu’.
Baginda mengenakan zakat terhadap hasil yang digali di lombong itu. Meskipun, makna sedekah di sini masih diperselisihkan oleh ulama. Menurut satu pendapat, Itu merupakan zakat, tetapi dengan syarat jumlahnya mencapai nisab dengan alasan bahwa barang galian bukanlah rikaz. Menurut pendapat lain, apa yang dimaksud dengan zakat ialah al-khumus atau seperlima dengan alasan bahwa barang galian itu sama dengan rikaz. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah.
FIQH HADIST
- Barang siapa yang memperoleh barang galian, maka pada saat itu juga
dia diwajibkan membayar zakatnya sebanyak dua puluh persen. Jumhur ulama mengatakan bahwa zakat barang tambang adalah dua puluh persen dibayar seketika dan tunai. Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa barang tambang dikenakan khumus atau seperlimanya karena kedudukannya
sama dengan rikaz. - Wajib mengeluarkan zakat emas dan perak, sedangkan perhiasan selain itu tidak wajib dizakati, karena emas dan perak dapat dikembangkan dan dengan itu segala sesuatu dapat terbeli.
Wallahu a'lam bisshowab..
Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.
Semoga bermanfaat. Aamiin..