السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI
《JILID II (DUA)》
BAB ZAKAT
HADITS KE 148 :
وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( تُؤْخَذُ صَدَقَاتُ اَلْمُسْلِمِينَ عَلَى مِيَاهِهِمْ ) رَوَاهُ أَحْمَد
Dari Amar Ibnu Syu`aib dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Zakat kaum muslimin diambil di tempat-tempat sumber air mereka.” Riwayat Ahmad. Hadits menurut riwayat Abu Dawud: “Zakat mereka tidak diambil kecuali di kampung mereka.”
MAKNA HADITS :
Nabi (s.a.w) mengambil cara yang paling lemah lembut dan penuh kasih sayang terhadap para pemilik harta. Oleh itu, baginda memberikan hak kepada mereka untuk mendatangkan para petugas zakat ke tempat mereka memberi minum hewan ternakannya, atau ke rumah-rumah mereka, tempat mereka menghimpun hewan ternakan milik mereka, dan baginda tidak membebani mereka membawa hewan ternakannya ke tempat para amil zakat.
FIQH HADITS :
1. Tidak wajib membawa (zakat) hewan ternakan kepada amil zakat, tetapi amil sendiri yang wajib mendatangi para pemilik harta di tempat-tempat
yang biasa mereka datangi, misalnya di tempat-tempat mereka memberi minum hewan ternakannya atau di rumah-rumah mereka. Tujuannya ialah untuk meringankan mereka.
2. Tanggungan kewajiban para pemilik harta telah bebas setelah zakat diserahkan kepada utusan-utusan imam. Bagi mereka yang menyerahkannya dengan cara yang betul mendapatkan pahala, dan bagi orang yang
menyelewengkannya berdosa.
Wallahu a’lam bisshowab..
Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.
Semoga bermanfaat. Aamiin..