السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI
《JILID II (DUA)》
BAB ZAKAT
HADITS KE 145 :
عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَلله عَنْهُمَا: ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم بَعَثَ مُعَاذًا رضي الله عنه إِلَى اَلْيَمَنِ ) فَذَكَرَ اَلْحَدِيثَ, وَفِيهِ: ( أَنَّ الله قَدِ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ, تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ, فَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيّ ِ
Dari Ibnu Abbas r. bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengutus Mu’adz ke negeri Yaman –ia meneruskan hadits itu– dan didalamnya (beliau bersabda): “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
MAKNA HADITS :
Nabi (s.a.w) mengutus Mu’adz ke negeri Yaman pada akhir tahun ke-9 Hijriah ketika baginda kembali pulang dari medan Perang Tabuk. Mu’adz (r.a) diberi tugas untuk menjadi gubernur kepada penduduk negeri Yaman sekaligus mengajarkan al-Qur’an, hukum-hukum Islam, memutuskan sengketa yang terjadi diantara
mereka dan mengutip zakat.
Nabi (s.a.w) telah membekalinya dengan arahan dan nasehat yang diperlukan ketika menjalankan tugas itu. Baginda menyuruhnya bahwa langkah pertama yang mesti dilakukan menganjurkan mereka mengucapkan dua kalimah syahadat, karena dua kalimah syahadat merupakan pokok utama yang boleh mengeluarkan
seorang mukallaf dari belenggu kemusyrikan dan masuk ke dalam naungan Islam. Jika mereka menerimanya dengan baik, maka hendaklah dia mengajarkan fardu-fardu agama dan tiangnya yang pertama, yaitu sholat fardu; kemudian zakat yang dibebankan kepada kaum hartawan untuk kemudian diberikan kepada kaum fakir miskin, karena zakat merupakan hak Allah yang terdapat di dalam harta kaum hartawan, lalu dialihkan kepada orang yang berhak menerimanya dari kalangan kaum fakir miskin muslim. Nabi (s.a.w) mengingatkan gubernur dan hakim ini supaya berhati-hati dengan do’a orang yang dianiaya dan menyuruh mengelak daripada berbuat zalim dengan cara menjauhi faktor-faktor yang boleh mengakibatkannya. Hendaklah seseorang tidak berbuat aniaya terhadap orang lain yang berada di bawah kekuasaannya, baik ke atas diri mereka seperti menyakiti ataupun ke atas harta mereka dengan cara
mengambil zakat dari harta dan hewan ternakan kesayangan mereka. Ini bisa
menyebabkan dada bergejolak dan lisan pun bergerak untuk mengucapkan do’a-do’a panas yang keluar dari dalam lubuk hati. Do’a itu naik ke langit dan menembus semua lapisannya tanpa ada sesuatu pun yang menghalanginya. Kemudian Allah
mengabulkannya dengan penuh ridha bagi orang yang berdo’a itu. Ini siksaan yang dikenakan ke atas orang yang berbuat aniaya.
FIQH HADITS :
1. Memulai (dakwah) dengan menyampaikan rukun agama dan syiar Islam yang paling penting.
2. Bersikap lemah lembut dalam berdakwah dan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan yang lebih penting; setiap tahapan hendaklah disampaikan hingga tuntas, lalu berpindah ke tahapan yang berikutnya.
3. Mengajak orang kafir untuk masuk Islam sebelum memerangi mereka dan
mereka dikatakan sebagai orang Islam apabila mengucapkan dua kalimah
syahadat.
4. Inti Islam ialah mengakui keesaan Allah dan kerasulan Nabi Muhammad (s.a.w).
5. Sholat lima waktu sehari semalam adalah fardu.
6. Zakat merupakan salah satu kewajipan Islam dan pemimpin yang wajib mengatur kutipannya dengan cara dia sendiri yang terjun langsung untuk mengutipnya atau menyuruh orang lain menjalankan tugas itu sebagai wakilnya.
7. Mengutus para amil untuk mengutip zakat.
8. Zakat tidak wajib dibagikan kepada seluruh delapan golongan yang wajib menerima zakat dan pemimpin boleh memberikannya hanya kepada satu golongan saja. Pendapat ini berlandaskan kepada sabda Nabi
(s.a.w): “Lalu diagihkan kepada orang fakir di kalangan mereka.” Ini karena Rasulullah (s.a.w) disini hanya menyebutkan satu golongan saja. Imam Abu Hanifah, murid-muridnya dan Imam Ahmad mengatakan bahwa disunatkan meratakan pembagian bagi delapan golongan ini selagi
itu memungkinkan dan boleh memberikannya hanya kepada sebagian diantara mereka, meskipun hanya satu orang. Imam Malik berkata: “Pemberian zakat diutamakan bagi orang yang paling memerlukannya, lalu orang yang di bawahnya dan tidak perlu pemerataan.” Menurut pendapat yang muktamad di kalangan mazhab al-Syafi’i disebutkan bahwa wajib
dibagikan secara merata jika pemimpin yang membagikannya, begitu pula jika pemiliknya sendiri yang membagikannya, sedangkan jumlah penerima zakat terbatas.
Wallahu a’lam bisshowab..
Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.
Semoga bermanfaat. Aamiin..