السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI
《JILID II (DUA)》
KITAB JANAZAH
HADITS KE 138 :
عن ابن عمر رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : الميت يعذب في قبره بما نيح عليه. متفق عليه. ولهما عن المغيرة ابن شعبة
Dari Ibn ‘Umar (r.a) dari Nabi (s.a.w), beliau bersabda: “Mayat disiksa di dalam kuburnya karena niyahah yang ditujukan kepadanya.” (Muttafaq ‘alaih)
Hadis yang serupa turut dikemukakan oleh al-Bukhari dan Muslim dari al-Mughirah ibn Syu’bah (r.a).
MAKNA HADITS :
Mayat disiksa di dalam kubur karena tangisan keluarganya apabila dia berwasiat
supaya berbuat demikian kepada mereka. Wasiat seperti itu merupakan tradisi
Jahiliah yang telah dihapus oleh Islam untuk selama-lamanya. Barang siapa yang berwasiat bahwa apabila dirinya mati kelak supaya ditangisi, maka dia disiksa lantaran wasiatnya itu dan apabila mereka mematuhi wasiatnya, maka si mayat disiksa lagi karenanya, hingga dia harus menerima dua kali ganda siksaan; pertama karena wasiatnya supaya ditangisi dan kedua karena niyahah yang ditujukan kepadanya.
Jika si mayat tidak berwasiat supaya berbuat demikian sebelumnya, maka dia tidak disiksa karena perbuatan niyahah yang dilakukan oleh keluarganya yang ditujukan kepadanya. Allah (s.w.t) berfirman:
وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ (١٦٤)
“… Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain…” (Surah al-An’am:
164)
FIQH HADITS :
1. Siksa kubur itu benar-benar ada.
2. Mayat disiksa di dalam kubur karena tangisan keluarganya yang ditujukan kepadanya apabila sebelumnya dia pernah berwasiat supaya ditangisi atau itu merupakan tradisi yang biasa dilakukan oleh keluarganya, dan ketika masih hidup dia setuju dengan apa yang mereka lakukan.
Wallahu a’lam bisshowab..
Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.
Semoga bermanfaat. Aamiin..