DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

HADITS KE 136 : LARANGAN MENANGIS KARENA MERATAPI KEMATIAN

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

《JILID II (DUA)》

KITAB JANAZAH

HADITS KE 136 :

عن أبي أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم النائحة والمستمعة. أخرجه أبو داود

Dari Abu Sa’id al-Khudri (r.a), beliau berkata: “Rasulullah (s.a.w) melaknat wanita yang melakukan niyahah dan yang gemar mendengarkannya.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud)

MAKNA HADITS :

Al-Niyahah ialah menangis dengan suara yang kuat disertai dengan perkataan
yang menyebut-nyebut perihal si mayyit dan kebaikan-kebaikannya. Ini adalah
tradisi masyarakat Jahiliah. Nabi (s.a.w) telah mengharamkannya dan para
ulama pun telah bersepakat bahwa ia diharamkan. Adapun menangis sekedar
meniteskan air mata tanpa menguatkan suara, maka itu tidak termasuk niyahah,
dan Allah tidak menyiksa mayat, karena menangis seperti itu.

Hikmah diharamkan niyahah karena perbuatan ini menunjukkan perasaan
kecewa dan penyesalan terhadap takdir Allah, padahal seorang mukmin diwajibkan
beriman dengan qadha’ dan takdir Allah disertai dengan perasaan berserah diri
kepada-Nya.

Wanita lain yang mendengarkan wanita yang sedang melakukan niyahah dianggap bersekutu dengannya dalam hal dosa. Wanita yang biasa ber-niyahah apabila dia mati dalam keadaan belum bertaubat dari perbuatannya itu, maka Allah membuatkan untuknya baju yang dibuat dari tar dan baju besi yang dibuat dari api neraka. Inilah ancaman yang disebutkan dalam hadis lain.
Rasulullah (s.a.w) telah berlepas diri dari wanita-wanita yang sering melakukan niyahah. Dalam kaitan ini, baginda bersabda:

ليس منا من ضرب الخدود وشق الجيوب ودعا بدعوى الجاهلية

“Tidak termasuk golongan kami orang yang suka memukul-mukul pipi, mengoyak baju dan mengucapkan kata-kata Jahiliah.”

FIQH HADITS :

Haram melakukan niyahah dan mendengarkannya, karena kedua perbuatan
ini termasuk dosa besar yang mengakibatkan pelakunya dijauhkan dari rahmat Allah (s.w.t).

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

#TERKINI

#WARTA

#HUKUM