السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI
《JILID II (DUA)》
KITAB JANAZAH
HADITS KE 126 :
عن أبي إسحاق ان عبد الله ابن يزيد رضي الله عنه أدخل الميت في قبل رجلي القبر. وقال هذا من السنة. أخرجه أبو داود.
Dari Abu Ishaq (r.a) bahwa Abdullah ibn Yazid (r.a) memasukkan mayat ke dalam liang kubur dari arah kedua kakinya, lalu dia berkata: “Ini merupakan Sunnah Rasulullah (s.a.w).” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud)
MAKNA HADITS :
Memasukkan mayat ke dalam kubur walau dengan apapun caranya sekali pun tetap dibolehkan, tetapi cara yang paling afdal dalam Sunnah Nabi (s.a.w) masih
diperselisihkan.
Jumhur ulama berpendapat bahwa mayat dimasukkan ke dalam kuburnya dari arah di mana kedua kakinya akan diletakkan. Menurut pendapat yang lain, mayat diturunkan dari arah kiblat. Inilah menurut pendapat Abu Hanifah yang diperkuatkan lagi dengan hadis al-Tirmizi.
Memasukkan mayat ke dalam liang kubur boleh dengan cara apapun. Semua itu dibolehkan, karena telah disebutkan di dalam Sunnah. Antara amalan Sunnah adalah membentangkan kain di atas kubur ketika mayat sedang dimasukkan ke dalamnya. Inilah yang disebut al-Tajlil.
FIQH HADITS :
Menjelaskan tatacara menurunkan mayat ke dalam kubur. Jumhur ulama mengatakan bahwa Sunnah Nabi (s.a.w) dalam memasukkan mayat ke kubur adalah dimulai dengan kepala dengan cara meletakkan keranda di bagian belakang kubur hingga kepala mayat berada pada posisi yang lurus dengan tempat kedua kakinya apabila dia telah berada di dalam kubur, kemudian memasukkannya dengan menurunkan kepalanya.
Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa mayat dimasukkan ke dalam kubur dengan posisi melintang dari arah kiblat, karena cara inilah yang paling mudah dilakukan.
Wallahu a’lam bisshowab..
Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.
Semoga bermanfaat. Aamiin..