السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI
《JILID II (DUA)》
KITAB JANAZAH
HADITS KE 125 :
عن أبي سعيد رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : إذا رأيتم الجنازة فقوموا فمن تبعها فلا يجلس حتى توضع. متفق عليه.
Dari Abu Sa’id (r.a) bahwa Rasulullah (s.a.w) bersabda: “Jika kamu melihat jenazah, maka berdirilah dan barang siapa yang mengiringinya, maka janganlah dia duduk sebelum jenazah diturunkan (ke tempat pengkebumian).” (Muttafaq ‘alaih)
MAKNA HADITS :
Pada permulaan Islam berdiri untuk menghormati jenazah adalah disyariatkan
berdasarkan sabda Rasulullah (s.a.w): “Jika kamu melihat jenazah, maka berdirilah!”
Ini dilakukan untuk menghormati Allah yang mencabut nyawa si mayit dan para
malaikat yang ditugaskan untuk melaksanakan tugas itu.
Ulama berbeda pendapat mengenai hukum perintah berdiri ini. Sebagian mereka ada yang mentafsirkannya sebagai perintah wajib sehingga diwajibkan berdiri untuk menghormati jenazah apabila lewat di hadapan seorang yang mukallaf,
meskipun dia tidak berniat turut serta mengiringinya. Ulama yang lain juga mengatakan bahwa perintah wajib ini telah dimansukh oleh hadis Ali (r.a) yang menceritakan bahwa Nabi (s.a.w) pernah berdiri untuk menghormati jenazah, kemudian setelah itu baginda duduk. Hadis ini memansukh perintah wajib yang ada hadis sebelum ini. Pendapat ini dianut oleh Imam al-Syafi’i. Antara mereka ada pula yang mentafsirkan perintah ini menunjukkan hukum sunat. Faktor yang memalingkan perintah wajib ialah adanya qarinah (bukti).
Mereka mengatakan bahwa hadis Ali (r.a) menunjukkan hukum mubah dan oleh karenanya, ia tidak bertentangan dengan hukum sunat. Boleh pula ditafsirkan
bahwa Nabi (s.a.w) duduk untuk tujuan membedakan diri dengan orang
Yahudi sebagaimana yang disebutkan dalam hadis ‘Ubadah ibnu al-Shamit yang
dikemukakan oleh Imam Ahmad. Dianjurkan tetap dalam keadaan berdiri hingga
jenazah diturunkan ke tanah. Al-Baihaqi mengemukakan hadis Abu Hurairah (r.a)
bahwa Nabi (s.a.w) bersabda:
القائم كالحامل في الأجر
“Orang yang berdiri mendapat pahala yang sama dengan orang yang mengusung (jenazah).”
FIQH HADITS :
1. Seseorang yang sedang dalam keadaan duduk disyariatkan berdiri apabila
iringan jenazah lalu di hadapannya untuk mengagungkan Allah (s.w.t).
2. Orang yang mengiringi jenazah tidak boleh duduk sebelum jenazah diturunkan dari atas bahu para pengusungnya ke tanah, karena orang yang mengiringi jenazah itu bertujuan mementingkan jenazah, bukan
mementingkan dirinya sendiri.
Wallahu a’lam bisshowab..
Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.
Semoga bermanfaat. Aamiin..