السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI
《JILID II (DUA)》
KITAB JANAZAH
HADITS KE 123 :
عن سالم عن أبيه رضي الله عنه أن النبي ﷺ وابا بكر وعمر يمشون أمام الجنازة. رواه الخمسة وصححه ابن حبان. وأعله النسائي وطائفة بالإرسال
Dari Salim dari ayahnya bahwa dia pernah melihat Nabi (s.a.w), demikian pula Khalifah Abu Bakar dan Khalifah Umar berjalan di hadapan jenazah. (Diriwayatkan oleh al-Khamsah, dinilai sahih oleh Ibn Hibban, dan dinilai mursal oleh al-Nasa’i dan sekumpulan ulama yang lain)
MAKNA HADITS :
Orang yang mengiringi jenazah adalah orang yang memohonkan syafaat bagi si
mayat dan antara kebiasaan orang yang memohonkan syafaat adalah hendaklah
mereka berada di hadapan orang yang dipintakan syafaat, karena mengharap
supaya syafaat itu diterima. Inilah yang dilakukan oleh Nabi (s.a.w) dan para
khalifah sesudahnya mengikut pendapat jumhur ulama.
Menurut Imam Abu Hanifah, orang yang mengiringi jenazah hendaklah berada di belakangnya dan ini lebih diutamakan dengan tujuan permohonan syafaat dikabulkan dan perjalanan mengantarkannya ke tempat pengkebumian cepat sampai. Perbedaan ini hanya berkaitan masalah mana yang lebih utama, karena walau apapun dibolehkan berjalan di sebelah manapun, baik di belakang
jenazah, di hadapan, di sebelah kanan ataupun di sebelah kirinya. Bagi orang yang
berkendaraan, hendaklah berjalan di belakang jenazah mengikuti kesepakatan ulama.
FIQH HADITS :
Orang yang mengiringi jenazah disunatkan berada di sebelah hadapannya. Imam
al-Syafi’i dan Imam Malik berpendapat bahwa berjalan di hadapan jenazah lebih
afdhal berdasarkan pemahaman yang terdapat di dalam hadis ini, yaitu perbuatan yang telah dilakukan oleh Nabi (s.a.w) dan para khalifah sesudahnya.
Imam Ahmad mengatakan bahwa boleh berjalan di hadapan jenazah atau di sebelah belakangnya, di sebelah kanan atau di sebelah kirinya. Di dalam pendapatnya ini terdapat kebebasan bagi orang yang menghantarkan jenazah untuk berjalan di sebelah manapun, dan ini sesuai dengan sunat menyegerakan
untuk mengantar jenazah tanpa ada hubungan dengan tempat tertentu bagi posisi mereka ketika berjalan, agar tidak memberatkan mereka atau sebagian mereka yang mengiringi jenazah.
Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa berjalan di belakang jenazah lebih utama berdasarkan satu riwayat yang diketengahkan oleh Ibn Thawus dari ayahnya:
ما مشى رسول الله صلى الله عليه وسلم حتى مات إلا خلف الجنازة
“Rasulullah (s.a.w) belum pernah berjalan (ketika mengiringi jenazah) hingga baginda
wafat, melainkan seantiasa berada di belakang jenazah.”
Wallahu a’lam bisshowab..
Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.
Semoga bermanfaat. Aamiin..