DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

HADITS KE 116-117 : HUKUM MEMBACA SURAH AL-FATIHAH DALAM SHALAT JENAZAH

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

《JILID II (DUA)》

KITAB JANAZAH

HADITS KE 116 :

عن جابر رضي الله عنه قال : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يكبر على جنائزنا أربعا ويقرأ بفاتحة الكتاب في التكبيرة الأولى . رواه الشافعي بإسناد ضعيف.

Dari Jabir (r.a), beliau berkata: “Rasulullah (s.a.w) bertakbir untuk jenazah
kami sebanyak empat kali dan pada takbir yang pertama baginda membaca Surah
al-Fatihah.” (Diriwayatkan oleh al-Syafi’i dengan sanad berkedudukan dha’if)

HADITS KE 117 :

عن طلحة ابن عبد الله ابن عوف رضي الله عنه قال صليت خلف ابن عباس على جنازة فقرأ فاتحة الكتاب فقال لتعلموا أنها سنة. رواه البخاري والنسائي

Dari Talhah ibn Abdullah ibn Auf (r.a), beliau berkata: “Saya pernah
melakukan sholat jenazah di belakang Ibn Abbas, lalu beliau membaca Surah al-
Fatihah dan berkata: “Ketahuilah bahwa bacaan al-Fatihah ini Sunnah (tuntunan
Nabi (s.a.w).” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari)

MAKNA HADITS :

Ulama berselisih pendapat mengenai hukum disyariatkan bacaan al-Fatihah dalam sholat jenazah. Imam al-Syafi’i dan Imam Ahmad, mengatakan bahwa membaca Surah al-Fatihah sesudah takbir pertama adalah wajib. Mereka beralasan bahwa sholat jenazah termasuk salah satu sholat, sedangkan Rasulullah (s.a.w) pernah bersabda:

لا صلاة إلا بفاتحة الكتاب

Tidak ada sholat kecuali dengan Fatihah al-Kitab.”

Dengan demikian, sholat jenazah termasuk ke dalam pengertian umum hadis ini. Selain itu, ia turut berlandaskan kepada hadits di atas yang mengatakan bahwa bacaan al-Fatihah ini adalah Sunnah atau termasuk Sunnah. Menurut riwayat lain disebutkan haq, yaitu suatu ketetapan. Ini mengukuhkan lagi bahwa membaca al-Fatihah adalah wajib, karena Sunnah adalah kebiasaan yang dilakukan oleh Nabi (s.a.w) atau tuntunan Nabi (s.a.w), sementara pengertian haq adalah sesuatu yang telah ditetapkan.
Imam Malik dan Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa di dalam sholat
jenazah tidak ada bacaan al-Qur’an, karena tujuan utamanya adalah mendo’akan
si mayat. Mereka melandaskan pendapatnya dengan perkataan Ibn Mas’ud (r.a): “Rasulullah (s.a.w) tidak menetapkan suatu bacaan apa pun dalam sholat jenazah kepada kami.”
Apapun, pendapat kedua imam yang pertama lebih baik untuk dijadikan pegangan.

FIQH HADITS :

Disyariatkan membaca Surah al-Fatihah ketika mengerjakan sholat jenazah.
Sehubungan ini, ulama berbeda pendapat. Imam al-Syafi’i dan Imam Ahmad
mengatakan bahwa membaca Surah al-Fatihah ketika mengerjakan sholat jenazah adalah wajib. Sedangkan menurut mazhab Maliki, membaca Surah al-Fatihah
dalam sholat jenazah adalah makruh.
Mazhab Hanafi mengatakan bahwa tidak ada bacaan Surah al-Fatihah
dalam sholat jenazah. Antara yang mensyariatkan membaca Surah al-Fatihah dalam mengerjakan sholat jenazah adalah Ibnu Mas’ud, al-Hasan ibn Ali dan Ibn
Umar. Manakala antara yang tidak mensyariatkannya adalah Ibn ‘Umar dan Abu Hurairah. Kebanyakan ulama mengatakan bahwa Surah al-Fatihah dibaca dengan suara yang tidak kuat dan mereka bersepakat untuk tidak membaca satu surah pun sesudah membaca Surah al-Fatihah.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

#TERKINI

#WARTA

#HUKUM