السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI
《JILID II (DUA)》
KITAB JANAZAH
HADITS KE 111 :
عن ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم يقول: ما من رجل مسلم يموت، فيقوم على جنازته أربعون رجلا، لا يشركون بالله شيئا إلا شفعهم الله فيه. رواه مسلم
Dari Ibnu Abbas (r.a) bahwa saya pernah mendengar Rasulullah (s.a.w) bersabda: “Tidaklah sekali-kali ada seorang muslim meninggal dunia, lalu jenazahnya disholatkan oleh empat puluh orang lelaki yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, kecuali Allah memberikan syafaat kepada mereka untuk si mayit.” (Diriwayatkan oleh Muslim)
MAKNA HADITS :
Antara rahmat Allah (s.w.t) kepada hamba-Nya ialah diterima-Nya syafaat saudara-saudara si mayat yang menyembahyangkannya, karena rahasia sholat jenazah untuk mayit ialah memohonkan syafaat untuknya. Jika orang yang melakukan sholat itu banyak, maka syafaat yang diinginkan diterima oleh Allah. Telah disebutkan di dalam beberapa hadis yang mengkhususkan jumlah orang yang melakukan sholat jenazah sehingga syafaatnya dapat diterima, misalnya empat puluh orang lelaki, namun ada pula yang mengatakan bahwa jumlah mereka mestilah sebanyak seratus orang. Telah diketahui bahwa jumlah ini bukanlah batasan melainkan menganjurkan agar memperbanyak jumlah orang yang melakukan sholat jenazah.
Barangkali hadis tersebut sebagai jawaban terhadap pertanyaan yang menanyakan jumlahnya, sehingga muncullah jawaban seperti itu. Apapun, kesemua hadis itu boleh dapat diamalkan, sekalipun jumlah orang yang mengerjakan sholat jenazah itu sedikit dan syafaat mereka insya Allah dapat diterima di sisi Allah sebagai wujud dari karunia-Nya.
FIQH HADITS :
1. Keutamaan memperbanyak jamaah ketika mengerjakan sholat jenazah.
2. Syafaat orang yang beriman bermanfaat dan diterima di sisi Allah.
3. Menjelaskan betapa berlimpah rahmat Allah ketika dengan syafaat itu
diterima di sisi-Nya.
Wallahu a’lam bisshowab..
Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.
Semoga bermanfaat. Aamiin..