DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

HADITS KE 100 : ANJURAN MENGKAFANI MAYIT DENGAN KAIN WARNA PUTIH

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

《JILID II (DUA)》

KITAB JANAZAH

HADITS KE 100 :

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ, فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ, وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ ) رَوَاهُ الْخَمْسَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ, وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ

Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Pakailah pakaianmu yang putih karena ia adalah pakaianmu yang terbaik, dan jadikan ia sebagai kain kafan mayit-mayitmu.” Riwayat Imam Lima kecuali Nasa’i dan dinilai shahih oleh Tirmidzi.

MAKNA HADITS :

Nabi (s.a.w) menganjurkan kita memakai pakaian yang berwarna putih karena warna putih adalah simbol kebersihan dan kita segera mencucinya apabila ada kotoran yang melekat padanya. Berbeda dengan warna yang lain, kotoran sukar kelihatan. Nabi (s.a.w) menganjurkan kita mengkafankan orang mati di antara kita dengan kain putih sebagai tafa’ul (harapan baik) semoga si mayat dibersihkan dan dijernihkan daripada dosa-dosanya. Pakaian berwarna putih juga menunjukkan kesederhanaan.
Itupun dibolehkan mengkafankan mayat dengan kain yang tidak berwarna putih, karena sekumpulan syuhada’ Uhud dikafani dengan kain beralur. Oleh itu, dapat disimpulkan bahwa perintah yang terdapat di dalan bab: “Berpakaian dan Mengkafankan Mayat dengan Kain Berwarna Putih” hanyalah sunat, bukan wajib. Faktor yang memalingkan perintah dari hukum wajib ialah ijmak ulama yang
menyatakan boleh mengkafankan mayat dengan kain selain yang berwarna putih.

FIQH HADITS :

1. Disunahkan memakai pakaian berwarna putih.

2. Disunatkan mengkafankan mayat dengan kain berwarna putih.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

#TERKINI

#WARTA

#HUKUM