DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

HADITS KE 98 : BATASAN MENGKAFANI JENAZAH

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

《JILID II (DUA)》

KITAB JANAZAH

HADITS KE 98 :

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: ( كُفِّنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ, لَيْسَ فِيهَا قَمِيصٌ وَلَا عِمَامَةٌ. ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dikafani dengan tiga kain putih bersih dari kapas, tanpa ada baju dan surban padanya. Muttafaq Alaihi.

MAKNA HADITS :

Kain kafan disyariatkan untuk menutupi aurat si mayat dan memperindah
penampilannya. Batas minimum ukuran kain kafan adalah yang dapat menutup
aurat. Jika tidak ada kain kafan, kecuali kain yang hanya dapat menutupi aurat,
maka itu pun sudah dianggap memadai. Jika ada kain kafan yang lebih lebar,
maka bagian kepala si mayat harus ditutup, dan bagian kakinya dibubuhi
rerumputan atau yang sejenisnya, seperti yang pernah dilakukan terhadap Mush’ab
bin ‘Umair.

Sedangkan yang paling sempurna adalah seperti kain kafan. yang dipakai
untuk mengkafankan Rasulullah (s.a.w) ketika meninggal dunia, yaitu tiga helai
kain putih yang dipakaikan berlapis-lapis antara satu sama lain.

FIQH HADITS :

1. Disunatkan mengkafankan jenazah dengan kain putih.

2. Disunatkan bagi jenazah laki-laki dikafankan dengan tiga helai kain yang
menutupi seluruh tubuhnya. Ini merupakan cara yang paling sempurna.

Namun menurut cara yang minimum sekedar menutupi semua auratnya
dan itu sudah mencukupi. Imam al-Syafi’i berkata: “Di dalam kain kafan
disunatkan tidak terdapat gamis dan surban.” Imam Ahmad berkata:

“Disunatkan mengkafankan mayat dengan tiga helai kain, dan makruh melebihi tiga helai kain karena berlandaskan kepada makna dzahir hadis ini. Jika jenazah dikafankan dengan memakai baju gamis yang berlengan dan sehelai kain kafan, maka hukumnya boleh, tanpa makruh.”

Mazhab Maliki mengatakan bahwa disunatkan memakaikan kain, baju gamis, dan dua helai kain serta surban yang panjang ujung kainnya memadai satu asta, lalu dipakaikan pada wajah si mayat. Mazhab Hanafi mengatakan bahwa disunatkan memakaikan kain sarung, baju gamis, dan satu helai kain. Ciri baju gamis itu ialah panjang dari kedua pundak hingga kedua telapak kaki, bagian bawah tidak dilonggarkan dan bagian tepi tidak dijahit, serta tidak berlengan. Sedangkan panjang sehelai kain dan sarung dari atas kepala hingga telapak kaki. Mazhab Hanafi menyanggah hadis Aisyah (r.a) bahwa beliau telah meniadakan baju gamis dan surban, karena beliau tidak melihat pengurusan jenazah sejak awal, sedangkan selain Aisyah (r.a) menetapkan adanya baju gamis, kain sarung serta surban. Ada pula kemungkinan baawa Aisyah (r.a) bermaksud baju gamis dan surban
tersebut selain tiga helai kain kafan.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

#TERKINI

#WARTA

#HUKUM