DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

HADITS KE 94 : TENTANG ARWAH ORANG YANG MASIH MEMPUNYAI BEBAN HUTANG

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

《JILID II (DUA)》

KITAB JANAZAH

HADITS KE 94 :

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( نَفْسُ المُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ, حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ ) رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَالتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ruh orang mati itu tergantung dengan hutangnya sampai hutang itu dilunasi untuknya.” Riwayat Ahmad dan Tirmidzi. Hadits hasan menurut Tirmidzi.

MAKNA HADITS :

Hutang membuat seseorang tidak dapat tidur nyenyak pada waktu malam bari,
sedangkan waktu pada siang harinya merupakan kesusahan dan kesulitan yang selalu mengejar dirinya. Orang yang berakal akan berusaha dengan daya upaya untuk membebaskan diri dari berhutang.
Ini kerana si mayat terhambat oleh hutangnya sesudah dia mati dan hadis ini menjelaskan bahwa jiwa seorang mukmin tergantung pada hutangnya hingga tidak dapat mencapai kedudukan yang benar, sebelum hutangnya diselesaikan. Nabi
(s.a.w) tidak mau menyembahyangkan jenazah orang yang masih mempunyai
hutang, karena sholat jenazah merupakan do’a untuk si mayat, sedangkan do’a Nabi (s.a.w) dikabulkan, maka baginda tidak mau menyia-nyiakan hak-hak hamba Allah. Tetapi apabila ada seseorang yang mau menanggung hutang si mayat,
maka barulah Nabi (s.a.w) menyembahyangkannya.

Ini terjadi pada permulaan Islam, kemudian ketika Allah menganugerahkan banyak harta ghanimah, maka Nabi (s.a.w) tetap menyembahyangkan setiap
orang muslim yang meninggal dunia, dan baginda sendiri yang membayarkan hutangnya dari baitul mal, karena Nabi (s.a.w) adalah wali bagi orang yang tidak mempunyai wali. Inilah salah satu contoh kesempurnaan kasih sayang baginda
terhadap umatnya.

Selain itu hadis ini menyarankan supaya seseorang mengelakkan diri dari kebiasaan berhutang. Di dalam hadis tersebut disebutkan bahwa setiap dosa orang yang mati syahid diampuni, kecuali hutang. Jika itu berkaitan dengan hutang yang diambil melalui cara yang dibenarkan oleh syariat, lebih-lebih lagi hutang yang
diambil secara paksa dan merompak.

Ya Allah, semoga Engkau menyelesaikan hutang kami di dunia dan di akhirat.

FIQH HADITS :

1. Dianjurkan membebaskan diri dari hutang sebelum mati.

2. Mayat masih tetap disibukkan oleh hutangnya sebelum ada orang yang
menyelesaikannya.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

#TERKINI

#WARTA

#HUKUM