السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI
《JILID II (DUA)》
KITAB JANAZAH
HADITS KE 92 :
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: ( أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم حِينَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ بِبُرْدٍ حِبَرَةٍ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam ketika wafat ditutup dengan kain bermotif dari Yaman. Muttafaq Alaihi.
MAKNA HADITS :
Menutupi tubuh mayat sebelum dimandikan dengan selimut yang paling baik merupakan suatu perbuatan yang disunatkan. Hikmahnya ialah menjaga agar tubuhnya tidak terbuka dan menutupinya dari pandangan mata apabila terjadi perubahan.
Sesungguhnya menutupi tubuh mayat ini hanya dilakukan setelah menanggalkan semua pakaian si mayat dari tubuhnya, agar tubuh mayat tidak berubah dan mencegah agar tubuhnya tidak terkena kotoran yang keluar dari tubuhnya ketika sedang nazak dan ruhnya keluar.
FIQH HADITS :
1. Disyariatkan menutupi tubuh mayat. Hal ini dilakukan untuk menjaga agar
tubuhnya yang berubah tidak terbuka akibat proses kematiannya.
2. Disyariatkan menanggalkan pakaian yang dipakai oleh si mayat ketika dia
mati agar tubuhnya tidak berubah karena pakaian tersebut.
3. Disunatkan mengikat dagunya dengan kain yang agak lebar, dan melenturkan sendi-sendi tulangnya setelah rohnya keluar dengan cara menekukkan tangan ke lengannya, betis ke pahanya, dan paha ke perutnya, kemudian dikembalikan lagi kepada posisi semula agar mudah dimandikan, karena pada saat itu tubuh masih dalam keadaan hangat.
Wallahu a’lam bisshowab..
Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.
Semoga bermanfaat. Aamiin..