DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

HADITS KE 88 : TANDA-TANDA SAKRATUL MAUT

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

《JILID II (DUA)》

KITAB JANAZAH

HADITS KE 88 :

وَعَنْ بُرَيْدَةَ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( اَلْمُؤْمِنُ يَمُوتُ بِعَرَقِ الْجَبِينِ ) رَوَاهُ الثَّلَاثَةُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ

Dari Buraidah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang yang beriman itu mati dengan peluh di dahi.” Riwayat Imam Tiga. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

MAKNA HADITS :

Nabi (s.a.w) menggambarkan cara mati yang dialami oleh orang mukmin. Baginda menjelaskan bahwa rasa sakit yang dialaminya adalah untuk membersihkan dosa-dosanya dan menaikkan lagi derajat pahalanya. Ketika dia sedang dalam
keadaan nazak mengalami rasa sakit yang tidak terperikan, hingga keningnya
berpeluh dan keluarlah roh dari dalam tubuhya. Maksud dalam hadis ini dapat
ditafsirkan bahwa ia merupakan gambaran tentang keadaan seorang mukmin
ketika mencari rezeki halal dan sabar menanggung semua beban dan resiko ketika mencarinya hingga keningnya berpeluh karena kerja keras yang dicurahkannya.

Di samping itu, dia tetap menjalankan amal ibadah kepada Allah (s.w.t). Tiada
sesuatu apapun yang dapat memalingkannya dari Allah, baik perniagaan maupun jual beli. Dari sini, maksud hadis ini ialah menggambarkan tentang keadaan seorang mukmin yang berusaha dan taat, kemudian maut datang menjemputnya secara tiba-tiba.

FIQH HADITS :

Maut dan sakratul mautnya, hidup dan seluruh jerih payahnya merupakan
penderitaan yang menyebabkan kening seseorang beriman berpeluh ketika
menghembuskan nafas yang terakhir. Semoga Allah menolong kita dalam
kehidupan ini dan menetapkan hati kita dalam keimanan ketika berhadapan dengan sakratul maut.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

#TERKINI

#WARTA

#HUKUM