السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI
《JILID II (DUA)》
BAB PAKAIAN
HADITS KE 83 :
وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا, قَالَ: ( رَأَى عَلَيَّ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ, فَقَالَ: أُمُّكَ أَمَرَتْكَ بِهَذَا ؟ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Abdullah Ibnu Amar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melihat kepadaku dua pakaian yang dicelup kuning, lalu beliau bertanya: “Apakah ibumu menyuruhmu seperti ini?” Riwayat Muslim.
MAKNA HADITS :
Pakaian mu’ashfarah adalah pakaian yang dicelup dengan kuning. Nabi (s.a.w)
melarang kaum lelaki dari memakai baju jenis ini. Larangan ini menunjukkan
hukum makruh karena itu menyerupai kaum wanita. Inilah pendapat jumhur
sahabat dan tabi’in.
Imam Ahmad mengatakan bahwa memakai baju tersebut adalah haram
karena berdalilkan makna dzahir larangan dan berpegang kepada sabda Nabi (s.a.w):
“Apakah ibumu yang menyuruhmu memakainya?” Kalimat ini menunjukkan
larangan keras dan hukuman. Seseorang yang memiliki baju yang telah dicelup
dengan kuning hendaklah diberikan kepada isterinya karena dia boleh memakainya. Pakaian itu tidak boleh dibakar, karena dilarang membakar harta selagi ia boleh dimanfaatkan. Adapun riwayat yang menyebutkan adanya perintah untuk membakar pakaian tersebut, maka itu ditafsirkan untuk menanamkan rasa antipati terhadapnya, karena ada satu riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi (s.a.w) pernah memprotes sikap seorang sahabat yang membakar pakaian mu’ashfarah.
Dalam kaitan ini, baginda bersabda: “Mengapa engkau tidak memberikannya
kepada salah seorang isterimu?”
Malah dalam riwayat yang lain, baginda bersabda: “Kenapa kamu tidak
memberikannya kepada ibu kamu? Ini merupakan pemberitahuan bahwa pakaian tersebut adalah pakaian kaum wanita dan perhiasan mereka. Menurut pendapat
yang lain, pakaian ini dilarang bagi kaum lelaki mengingat pakaian tersebut
merupakan pakaian orang kafir. Dalilnya adalah riwayat yang menegaskan:
إن هذه من ثياب الكفار فلا تلبسها
“Sesungguhnya pakaian ini merupakan pakaian orang kafir, maka janganlah kamu memakainya.”
FIQH HADITS :
Larangan memakai pakaian yang dicelup dengan kuning karena orang yang
memakainya menyerupai kaum wanita dan pakaian tersebut hanya dipakai oleh
kaum wanita.
Wallahu a’lam bisshowab..
Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.
Semoga bermanfaat. Aamiin..