السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI
《JILID II (DUA)》
BAB SHALAT GERHANA
HADITS KE 63 :
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: ( أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم جَهَرَ فِي صَلَاةِ الْكُسُوفِ بِقِرَاءَتِهِ, فَصَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فِي رَكْعَتَيْنِ, وَأَرْبَعَ سَجَدَاتٍ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِمٍ. وَفِي رِوَايَةٍ لَهُ: فَبَعَثَ مُنَادِيًا يُنَادِي: اَلصَّلَاةُ جَامِعَةٌ
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengeraskan bacaannya dalam sholat gerhana, beliau sholat empat kali ruku’ dalam dua rakaat dan empat kali sujud. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim. Dalam riwayat Muslim yang lain: Lalu beliau menyuruh seorang penyeru untuk menyerukan: Datanglah untuk sholat berjama’ah.
MAKNA HADITS :
Hadis-hadis yang disebut dalam bab ini menunjukkan bahwa sholat gerhana
dilakukan dengan berbagai macam cara yang berbeda antara satu sama lain, antara
lain ialah ada yang menyebutkan dua rakaat dengan cara yang sama seperti sholat sunat yang lainnya. Ada riwayat yang menyebutkan dua rakaat, tetapi dalam
setiap rakaat terdiri dari tiga kali rukuk. Ada pula yang mengatakan dua rakaat
dan setiap rakaat terdiri dari empat rukuk. Dan ada riwayat yang mengatakan
dua rakaat, tetapi setiap rakaat terdiri dari lima kali rukuk.
Cara-cara tersebut telah diriwayatkan melalui perbuatan Nabi (s.a.w) yang kesemuanya merupakan Sunnah Nabi (s.a.w). Dengan kata lain, apapun cara yang dilakukan oleh seorang mukallaf dalam mengerjakan sholat gerahana ini bererti dia telah melakukan apa yang telah disyariatkan untuknya.
Tetapi memilih riwayat yang paling shahihmerupakan kebiasaan yang dilakukan oleh orang yang mencintai keutamaan dan mengetahui bagaimana cara menyimpulkan dalil syariat. Disini dapat disimpulkan bahwa hadis-hadis yang
meriwayatkan dua kali rukuk pada setiap rakaat adalah yang paling shahih. Hal ini
berkat keshahihan hadisnya dan banyak ulama yang menilainya sebagai lebih kuat.
FIQH HADITS :
1. Disyariatkan menguatkan suara bacaan ketika mengerjakan sholat gerhana.
Imam Ahmad dan dua orang murid Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa bacaan surah ketika mengerjakan sholat gerhana hendaklah dikuatkan. Jumhur ulama mengatakan bahwa ketika mengerjakan sholat gerhana matahari suara bacaan hendaklah tidak dikuatkan, sedangkan
ketika mengerjakan sholat gerhana bulan suara bacaan hendaklah dikuatkan.
Mereka mengatakan demikian karena menqiaskannya dengan sholat lima
waktu.
2. Menjelaskan cara yang pertama dalam melakukan sholat gerhana yaitu dengan empat kali rukuk dalam dua rakaat; setiap rakaat terdiri dari dua rukuk dan dua sujud. Inilah yang dijadikan pegangan oleh jumhur ulama. Mazhab Hanafi mengatakan bahwa sholat gerhana dilakukan dua rakaat yang caranya sama dengan sholat-sholat sunat yang lain yaitu satu kali rukuk dan dua kali sujud pada setiap rakaat.
3. Sholat gerhana dikerjakan secara berjemaah, tetapi menurut jumhur
ulama, sholat gerhana sah dilakukan secara sendirian. Mazhab Hanafi mengatakan bahwa sholat gerhana hendaklah dikerjakan secara berjemaah dengan imam sholat Jum’at. Jika imam menolak berbuat demikian, maka hendaklah mereka mengerjakannya secara sendiri-sendiri karena dikawatiri timbul fitnah.
Adapun solat gerhana bulan, menurut mazhab al-Syafi’i dan mazhab
Hanbali, sholat itu hendaklah dilakukan sebanyak dua rakaat, pada setiap
rakaat terdiri dari dua rukuk sama dengan sholat gerhana matahari dan dilakukan secara berjemaah.
Mazhab Hanafi mengatakan bahwa sholat gerhana bulan hendaklah dikerjakan dua rakaat dengan satu kali rukuk sama dengan sholat sunat yang lain dan dikerjakan sendiri-sendiri, karena pernah terjadi gerhana bulan berkali-kali pada zaman Rasulullah (s.a.w), tetapi tidak ada satu riwayat pun yang menyatakan bahwa baginda menghimpun orang banyak untuk mengerjakan sholat gerhana bulan secara berjemaah. Dengan demikian, setiap orang melakukannya secara sendiri-sendiri.
Mazhab Maliki mengatakan bahwa disunatkan melakukan sholat gerhana bulan sebanyak dua rakaat dengan suara bacaan yang kuat dan dikerjakan satu kali berdiri serta satu kali rukuk sama dengan sholat sunat yang lain. Ia hendaklah dilakukan oleh setiap orang Islam di dalam rumahnya secara sendiri-sendiri. Sholat hendaklah dilakukan berulang kali hingga gerhana bulan lenyap atau bulan tenggelam atau fajar terbit. Makruh melakukan sholat gerhana bulan di dalam masjid, baik secara berjemaah ataupun secara sendiri-sendiri.
Wallahu a’lam bisshowab..
Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.
Semoga bermanfaat. Aamiin..