السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI
《JILID KE II (DUA)》
BAB SHALAT JUM’AT
HADITS KE 35 :
وَعَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ; أَنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: مَمْلُوكٌ, وَاِمْرَأَةٌ, وَصَبِيٌّ, وَمَرِيضٌ ) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَقَالَ: لَمْ يَسْمَعْ طَارِقٌ مِنَ النَّبِيِّ . وَأَخْرَجَهُ الْحَاكِمُ مِنْ رِوَايَةِ طَارِقٍ الْمَذْكُورِ عَنْ أَبِي مُوسَى
Dari Thariq Ibnu Syihab bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sholat Jum’at itu hak yang wajib bagi setiap Muslim dengan berjama’ah kecuali empat orang, yaitu: budak, wanita, anak kecil, dan orang yang sakit.” Riwayat Abu Dawud. Dia berkata: Thoriq tidak mendengarnya dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Dikeluarkan oleh Hakim dari riwayat Thariq dari Abu Musa.
HADITS KE 36 :
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم ( لَيْسَ عَلَى مُسَافِرٍ جُمُعَةٌ ) رَوَاهُ الطَّبرَانِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيف
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang yang bepergian itu tidak wajib sholat Jum’at.” Riwayat Thabrani dengan sanad lemah.
MAKNA HADITS :
Islam senantiasa mengambil berat kemaslahatan umat manusia ketika menetapkan sebuah hukum syariat tanpa memuatkan unsur yang akan memudharatkan
mereka apabila mereka berhalangan sehingga tidak dapat menunaikan kewajiban
tersebut. Halangan tersebut ada kalanya bersifat pribadi atau bersifat mendatang. Anak-anak yang belum mencapai batas usia baligh tidak diwajibkan mengerjakan sholat Jum’at. Wanita selalu sibuk dengan urusan rumah tangga dan mengasuh anaknya di samping dikawatiri menimbulkan fitnah apabila keluar rumah dan oleh karenanya, dia tidak diwajibkan mengerjakan sholat Jum’at.
Seorang yang musafir tidak wajib mengerjakan sholat Jum’at, karena fikirannya sibuk dengan perjalanannya sehingga diapun turut memperoleh keringanan untuk tidak mengerjakan kewajiban ini. Orang yang sedang sakit tidak mampu menghadiri sholat Jum’at dan oleh karenanya, dia tidak wajib mengerjakan sholat Jum’at dan tidak berdosa apabila tidak menghadirinya. Hamba sahaya
mempunyai kewajiban melayan majikannya, sehingga sholat Jum’at pun tidak diwajibkan ke atasnya.
Ketika haji wada’, Nabi (s.a.w) tidak mengerjakan sholat Jum’at di Arafah karena baginda sedang dalam keadaan bermusafir. Dengan demikian, jelaslah kemudahan hukum-hukum Islam.
FIQH HADITS :
Sholat Jum’at adalah fardu ain bagi setiap orang mukmin selain hamba sahaya, karena jika itu diwajibkan ke atasnya maka keadaan ini boleh meninggalkan banyak pekerjaan dan tugas majikannya. Begitu juga, jika majikannya membenarkannya untuk turut hadir mengerjakan sholat Jum’at, maka dia dibolehkan menghadirinya dan sholat Jum’atnya itu tetap dianggap sah. Wanita tidak diwajibkan mengerjakan sholat Jum’at karena dia sibuk dengan segala pekerjaan rumah tangga. Anak-anak juga tidak diwajibkan mengerjakan sholat Jum’at karena dia masih belum diwajibkan mengerjakan sholat, apalagi sholat Jum’at. Begitu juga orang sakit tidak wajib menghadirinya karena sakit yang dialaminya. Orang yang sedang
musafir pun tidak diwajibkan mengerjakan sholat Jum’at karena fikirannya senantiasa disibukkan oleh urusan perjalanannya dan diselimuti oleh perasaan kawatir ditinggal oleh rombongannya.
Wallahu a’lam bisshowab..
Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.
Semoga bermanfaat. Aamiin..