السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI
《JILID KE II (DUA)》
BAB SHALAT JUM’AT
HADITS KE 32 :
وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: ( مَضَتِ السُّنَّةُ أَنَّ فِي كُلِّ أَرْبَعِينَ فَصَاعِدًا جُمُعَةً ) رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيف ٍ
Jabir Radliyallaahu ‘anhu berkata: Sunnah telah berlaku bahwa pada setiap empat puluh orang ke atas wajib mendirikan sholat Jum’at. Riwayat Daruquthni dengan sanad lemah.
MAKNA HADITS :
Sholat Jum’at merupakan salah satu syiar Islam yang paling mulia. Oleh itu, sholat Jum’at hanya dilakukan secara berjemaah dan mesti ada dua khutbah untuk memberikan pelajaran dan nasihat kepada segenap kaum muslimin. Tetapi tidak ada keterangan yang tegas yang menentukan berapa batasan minimum orang yang
mesti menghadiri sholat Jum’at itu dan oleh karenanya, ulama berbeda pendapat mengenainya.
Imam al-Syafi’i dan Imam Ahmad mengatakan bahawa solat Jum’at tidak sah kecuali dihadiri oleh empat puluh orang laki-laki. Imam Malik mengatakan dua belas
orang laki-laki selain imam dan ini adalah pendapat yang kedua dari Imam al-Syafi’i. Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa sholat Jum’at sah dengan adanya tiga orang laki-laki termasuk imam.
FIQH HADITS :
Menjelaskan bilangan yang sah untuk mengerjakan sholat Jum’at, yaitu sebanyak empat puluh orang laki-laki. Inilah menurut pendapat Imam al-Syafi’i dan Imam Ahmad berdasarkan hadis ini.
Wallahu a’lam bisshowab..
Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.
Semoga bermanfaat. Aamiin..