السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI
《JILID KE II (DUA)》
BAB SHALAT JUM’AT
HADITS KE 28 :
وَعَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ, أَنَّ مُعَاوِيَةَ قَالَ لَهُ: ( إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ, حَتَّى تُكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ, فَإِنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمَرَنَا بِذَلِكَ: أَنْ لَا نُوصِلَ صَلَاةً بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ ) رَوَاهُ مُسْلِم ٌ
Dari Saib Ibnu Yazid Radliyallaahu ‘anhu bahwa Muawiyah Radliyallaahu ‘anhu pernah berkata kepadanya: Jika engkau telah sholat Jum’at maka janganlah engkau menyambungnya dengan sholat lain hingga engkau berbicara atau keluar, karena Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan kami demikian, yakni: Janganlah kita menyambung suatu sholat dengan sholat lain sehingga kita berbicara atau keluar. Riwayat Muslim.
MAKNA HADITS :
Islam merasa kawatir terhadap orang awam kalau mereka mengalami kebingungan dalam masalah ibadah hingga mereka meyakini sunat sebagai fardu. Oleh itu, di sini ditetapkan beberapa kaidah dalam masalah ibadah dengan tujuan membuang dakwaan dan keraguan itu. Misalnya, Islam melarang dari terus menyambung secara langsung pelaksanaan sholat fardu dengan sholat sunat, agar keduanya dapat dibedakan. Untuk merealisasikan tujuan ini, imam disyariatkan
berpindah tempat dari tempat asal setelah melakukan sholat fardu ke tempat lain untuk menunaikan sholat sunat seperti mengerjakan sholat sunat di dalam rumahnya
atau di tempat selain tempat dia mengerjakan sholat fardu.
FIQH HADITS :
Disunatkan memisahkan antara sholat sunat dengan sholat fardu baik dengan cara berbicara atau berpindah ke tempat lain di dalam masjid itu supaya tempat yang dijadikan sebagai tempat sujud menjadi banyak sekaligus bertujuan membedakan antara sholat sunat dengan sholat fardu. Adalah diutamakan bahwa seseorang hendaklah kembali pulang ke rumahnya untuk mengerjakan sholat sunat, karena ada anjuran yang menyuruh berbuat demikian.
Wallahu a’lam bisshowab..
Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.
Semoga bermanfaat. Aamiin..