DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

DPP IKABA

DEWAN PIMPINAN PUSAT IKATAN ALUMNI BATA-BATA

Kategori
008. BAB SHALAT SUNNAH B. KITAB SHALAT (IBANAH AL-AHKAM) KAJIAN HADITS

HADITS KE 321 : ANCAMAN BAGI YANG MENINGGALKAN SHALAT BERJAMAAH

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

BAB SHALAT BERJAMAAH DAN IMAM SHALAT

HADITS KE 321 :

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْتَطَبَ, ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا, ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ, ثُمَّ أُخَالِفُ إِلَى رِجَالٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ, فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ, وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ يَعْلَمُ أَحَدُهُمْ أَنَّهُ يَجِدُ عَرْقًا سَمِينًا أَوْ مِرْمَاتَيْنِ حَسَنَتَيْنِ لَشَهِدَ الْعِشَاءَ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, sesungguhnya ingin rasanya aku menyuruh mengumpulkan kayu bakar hingga terkumpul, kemudian aku perintahkan sholat dan diadzankan buatnya, kemudian aku perintahkan seseorang untuk mengimami orang-orang itu, lalu aku mendatangi orang-orang yang tidak menghadiri sholat berjama’ah itu dan aku bakar rumah mereka. Demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, seandainya salah seorang di antara mereka tahu bahwa ia akan mendapatkan tulang berdaging gemuk atau tulang paha yang baik niscaya ia akan hadir (berjamaah) dalam sholat Isya’ itu. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari.

MAKNA HADITS :

Rasulullah (s.a.w) bersumpah dalam salah satu sholatnya ketika baginda merasa kehilangan orang yang biasa mengerjakan sholat berjamaah. Baginda berniat melakukan suatu perkara besar untuk menghukum mereka karena tidak hadir dalam sholat berjamaah. Baginda berkeinginan mengumpulkan kayu, lalu menyuruh seorang lelaki untuk menjadi imam sholat kepada orang banyak sebagai pengganti dirinya, sementara baginda sendiri pergi mendatangi mereka yang tidak menghadiri sholat berjamaah tersebut. Baginda ingin membakar rumah-rumah mereka sebagai hukuman diatas perbuatan mereka karena tidak menghadiri sholat berjamaah sekaligus mengingatkan betapa penting sholat berjamaah itu.

Nabi (s.a.w) mengulangi sumpahnya seraya menegaskan bahwa mereka yang tidak menghadiri sholat berjamaah itu hanya mengutamakan urusan duniawi. Jika mereka tahu bahwa dalam sholat berjamaah itu mereka memperoleh kepentingan
duniawi, niscaya mereka menghadiri sholat berjamaah tersebut. Mereka melakukannya karena tujuan duniawi itu, bukan karena inginkan pahala akhirat serta kenikmatan yang ada padanya. Disini terdapat kecaman pedas terhadap mereka yang tidak menghadirinya karena mereka lebih gemar menerima balasan
sesuatu yang tidak kekal dari memperoleh pahala yang berlimpah dan kedudukan mulia di hari kemudian.

FIQH HADITS :

1. Disyariatkan bersumpah dengan menyebut asma Allah, sekalipun tanpa diminta terlebih dahulu dengan tujuan menarik perhatian lawan bicara dan mengukuhkan apa yang akan dibicarakannya.

2. Disyariatkan meminta tolong kepada orang lain dalam mengatasi berbagai perkara.

3. Boleh melantik seseorang menjadi imam, sekalipun ada orang yang lebih utama daripada dirinya selagi tindakan tersebut mengandung maslahat.

4. Boleh menjatuhkan hukuman ke atas harta milik terdakwa, bukan kepada anggota tubuhnya. Ini dikatakan oleh segolongan ulama dan mazhab Maliki, sedangkan jumhur ulama mengatakan bahwa sesungguhnya peraturan ini
hanya berlaku pada zaman permulaan Islam dan setelah itu tidak berlaku lagi.

5. Boleh mendahulukan ancaman dan peringatan sebelum menjatuhkan hukuman. Jika mudharat dapat dielakkan dengan cara yang lebih ringan berupa peringatan maupun larangan, maka cukuplah menggunakan cara yang
ringan itu tanpa menjatuhkan hukuman yang lebih berat.

6. Imam resmi boleh melantik seseorang untuk mengimami sholat orang banyak sebagai pengganti dirinya untuk sementara waktu apabila dia mempunyai
kesibukan yang datang secara mengejut.

7. Boleh pergi setelah sholat diiqamahkan (didirikan) apabila ada halangan yang menyebabkannya tidak dapat mengikuti sholat berjamaah.

8. Boleh seseorang yang berada di dalam rumahnya dikeluarkan selagi ada alasan yang dibenarkan untuk berbuat demikian. Jika orang itu bersembunyi di dalam rumahnya dan bersikokoh tidak mau keluar rumah, maka dibolehkan
melakukan cara apapun untuk mengeluarkannya.

9. Boleh menghukum pelaku kejahatan dan kemaksiatan dengan cara yang bersifat mendadak tanpa pengetahuannya terlebih dahulu.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Oleh ANWARI ACHMAD

Anggota IKABA Larangan, alumni tahun 1992

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *