DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

S064. HUKUM MENGERASKAN SUARA KETIKA BERDZIKIR SETELAH SHALAT

PERTANYAAN :

Assalamu alaikum Ustadz..

Apakah dzikir dengan suara keras bagi imam bersama makmum sesudah sholat itu ada dalilnya?

JAWABAN :

Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh..

Dalil mengeraskan dzikir bagi imam bersama makmum setelah salat berdasarkan riwayat Ibnu Abbas berikut ini:

اِنَّ رَفْعَ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ حِيْنَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنَ الْمَكْتُوْبَةِ كَانَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ كُنْتُ أَعْلَمُ إِذَا انْصَرَفُوْا بِذَلِكَ إِذَا سَمِعْتُهُ (رواه البخاري)

Sesungguhnya mengeraskan (bacaan) dzikir bagi imam bersama makmum setelah para sahabat selesai melakukan salat wajib sudah ada sejak masa Nabi Muhammad Saw.” Ibnu Abbas berkata: “Saya mengetahui yang demikian setelah mereka melakukan salat wajib dan saya mendengarnya” HR Bukhari No 796, Muslim No 919, Ahmad No 3298, dan Ibnu Khuzaimah No 1613. Riwayat Ibnu Abbas ini juga diperkuat oleh sahabat Abdullah bin Zubair, ia berkata: “Rasulullah Saw mengeraskan (yuhallilu) kalimat-kalimat dzikirnya setiap selesai salat” (Sahih Muslim No 1372, Ahmad No 16150 dan al-Baihaqi, al-Sunan al-Kubra No 3135)

Dari hadis ini Imam Nawawi berkata:

هَذَا دَلِيْلٌ لِمَا قَالَهُ بَعْضُ السَّلَفِ أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ رَفْعُ الصَّوْتِ بِالتَّكْبِيْرِ وَالذِّكْرِ عَقِبَ الْمَكْتُوْبَةِ (شرح النووي على مسلم 2 / 360)

Riwayat ini adalah dalil sebagian ulama salaf mengenai disunahkannya mengeraskan suara bacaan takbir dan dzikir bagi imam bersama makmum setelah salat wajib ” (Syarah Sahih Muslim II/260). Al-Mubarakfuri berkata: “Anjuran mengeraskan suara dengan takbir dan dzikir bagi imam bersama makmum setelah setiap salat wajib adalah pendapat yang unggul (rajih) menurut saya, berdasarkan riwayat Ibnu Abbas diatas” (Syarah Misykat al-Mashabih III/315)

Wallahu a’lamu bisshowab..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

#TERKINI

#WARTA

#HUKUM