HADITS KE 321-313 : ANJURAN MENGKADHA’ SHALAT WITIR

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

BAB GAMBARAN SHALAT SUNNAH

HADITS KE 312 :

وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( أَوْتِرُوا قَبْلَ أَنْ تُصْبِحُوا ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ

وَلِابْنِ حِبَّانَ: ( مَنْ أَدْرَكَ الصُّبْحَ وَلَمْ يُوتِرْ فَلَا وِتْرَ لَهُ)

Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sholat witir-lah sebelum engkau masuk waktu Shubuh.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Menurut Riwayat Ibnu Hibban: “Barangsiapa telah memasuki waktu Shubuh sedang dia belum sholat witir, maka tiada witir baginya.”

HADITS KE 313 :

وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( مَنْ نَامَ عَن الْوِتْرِ أَوْ نَسِيَهُ فَلْيُصَلِّ إِذَا أَصْبَحَ أَوْ ذَكَرَ ) رَوَاهُ الْخَمْسَةُ إِلَّا النَّسَائِيّ

Darinya bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang luput sholat witir karena tidur atau lupa hendaknya ia sholat waktu Shubuh atau ketika ingat.” Diriwayatkan oleh Imam Lima kecuali Nasa’i.

MAKNA HADITS :

Dalam pembahasan terdahulu telah disebutkan waktu shalat witir, yaitu bermula sesudah mengerjakan shalat Isyak sampai dengan terbitnya fajar. Adapun shalat witir yang terlepas, maka dalam hal ini ada beberapa keadaan. Adakalanya seseorang meninggalkannya dengan sengaja, maka orang ini telah menyia-nyiakan sunat yang mulia dan pahala yang berlimpah yang tidak lagi bakal dapat diraih olehnya. Inilah yang diisyaratkan oleh hadis yang mengatakan: “Barang siapa yang menjumpai waktu subuh, sedangkan dia belum mengerjakan shalat witir, maka tidak ada witir baginya.” Adakalanya seseorang tertidur atau lupa hingga shalat witir tertinggal. Inilah hukum dimana seseorang itu dianjurkan mengerjakannya selagi bangun dari tidur atau ingat bahwa dia belum mengerjakan shalat witir. Dia tetap mendapat pahala yang sama dengan pahala orang yang mengerjakannya pada waktunya. Sudah mencukupi uzur baginya karena tertidur atau lupa. Dia sama dengan orang yang meninggalkan shalat fardu karena tertidur atau lupa. Inilah yang diisyaratkan oleh hadis: “Barang siapa yang meninggalkan shalat witir karena tertidur atau lupa, maka hendaklah dia mengerjakannya pada waktu subuh atau selagi dia ingat.”

FIQH HADITS :

1. Waktu akhir shalat witir ialah sebelum subuh.

2. Orang yang meninggalkan shalat witir dengan sengaja disyariatkan supaya mengqadha’nya.

3. Wajib mengerjakan shalat witir jika berlandaskan kepada makna zahir hadis: ” فليصل “.

4. Orang yang meninggalkan shalat witir karena tertidur atau lupa disyariatkan mengqadha’nya.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *