السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI
BAB GAMBARAN SHALAT SUNNAH
HADITS KE 310 :
وَعَنْ طَلْقٍ بْنِ عَلِيٍّ رضي الله عنه قَالَ: سَمِعْتَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: ( لَا وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ ) رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَالثَّلَاثَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ
Tholq Ibnu Ali berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak ada dua witir dalam satu malam.” Riwayat Ahmad dan Imam tiga. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
MAKNA HADITS :
Shalat witir tidak boleh dilakukan secara berulang dalam satu malam; mengulanginya berarti membatalkan pengertian witir itu sendiri yang bermaksud ganjil, karena keadaannya berubah menjadi syafa’ (genap).
Barang siapa telah mengerjakan shalat witir lalu dia hendak mengerjakan shalat sunat lagi, maka dia boleh mengerjakannya lagi, tetapi jangan mengerjakan shalat witir. Jika tetap ingin melakukannya, maka sebaiknya menggabungkan satu rakaat lain kepada witir yang pertama, lalu mengerjakan shalat berapapun dia mau dan dia boleh melakukan shalat witir di penghujung shalatnya. Ini boleh dilakukan selagi tidak dikawatiri waktu Subuh segera tiba dan waktunya cukup panjang untuk mengerjakannya.
FIQH HADITS :
Tidak boleh membatalkan shalat witir sesudah mengerjakannya. Inilah pendapat kebanyakan ulama salaf dan ulama khalaf.
Wallahu a’lam bisshowab..
Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.
Semoga bermanfaat. Aamiin..