السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI
BAB GAMBARAN SHALAT SUNNAH
HADITS KE 309 :
وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( اِجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jadikanlah sholat witir sebagai akhir sholatmu malam hari.” Muttafaq Alaihi.
MAKNA HADITS :
Manusia itu ada dua jenis dalam kaitannya dengan shalat witir. Sebagian ada yang yakin dirinya mampu bangun di penghujung malam. Dia pun mengakhirkan shalat witir karena itu lebih afdhal, yaitu waktu dimana rahmat Allah turun dan do’a dikabulkan. Sebagian yang lain ada yang tidak yakin dirinya mampu bangun di penghujung malam. Dia pun mendahulukan shalat witir karena itu lebih afdhal di samping itu sebagai langkah berhati-hati. Apa yang disebut dalam hadis ini ditujukan kepada golongan pertama. Mereka yakin mampu bangun di penghujung malam. Nabi (s.a.w) pernah mengerjakan shalat witir pada setiap waktu malam hari, tetapi biasanya baginda mengerjakannya di penghujung waktu malam.
FIQH HADITS :
Disunatkan mengakhiri shalat sunat malam dengan shalat witir. Shalat witir adalah shalat sunat terakhir pada waktu malam hari.
Wallahu a’lam bisshowab..
Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.
Semoga bermanfaat. Aamiin..