السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI
BAB GAMBARAN SHALAT SUNNAH
HADITS KE 299 :
وَعَنْ أَبِي أَيُّوبَ اَلْأَنْصَارِيِّ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : ( اَلْوِتْرُ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ , مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِخَمْسٍ فَلْيَفْعَلْ , وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِثَلَاثٍ فَلْيَفْعَلْ , وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِوَاحِدَةٍ فَلْيَفْعَلْ ) رَوَاهُ اَلْأَرْبَعَةُ إِلَّا اَلتِّرْمِذِيَّ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ , وَرَجَّحَ النَّسَائِيُّ وَقْفَهُ
Dari Ayyub al-Anshory bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Witir itu hak bagi setiap muslim. Barangsiapa senang sholat witir lima rakaat hendaknya ia kerjakan, barangsiapa senang sholat witir tiga rakaat hendaknya ia kerjakan, barangsiapa senang sholat witir satu rakaat hendaknya ia kerjakan.” Riwayat Imam Empat kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan mauquf menurut Nasa’i.
HADITS KE 300 :
وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رضي الله عنه قَالَ : ( لَيْسَ اَلْوِتْرُ بِحَتْمٍ كَهَيْئَةِ اَلْمَكْتُوبَةِ , وَلَكِنْ سُنَّةٌ سَنَّهَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ) رَوَاهُ النَّسَائِيُّ وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ وَالْحَاكِمُ وَصَحَّحَهُ
Ali Ibnu Abu Thalib Radliyallaahu ‘anhu berkata: Witir itu tidaklah wajib sebagaimana sholat fardlu, tapi ia hanyalah sunat yang dilakukan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Hadits diriwayatkan oleh Tirmidzi, Nasa’i dan Hakim. Hasan menurut Tirmidzi dan shahih menurut Hakim.
MAKNA HADITS :
Sholat witir adalah sholat sunat muakkad menurut pendapat jumhur ulama dan bukannya sholat wajib berdasarkan keterangan yang disebut dalam hadis ini karena dalam masalah ini tidak ada lagi ruang bagi akal manusia. Selain itu, ia turut dikuatkan oleh hadis orang Arab badwi ketika bertanya: “Apakah masih ada perkara lain yang diwajibkan ke atas diriku?” Nabi (s.a.w) menjawab: “Tidak ada, kecuali jika kamu hendak mengerjakan sholat sunat).”
Lain halnya dengan Imam Abu Hanifah dimana beliau mengatakan bahwa sholat witir itu hukumnya wajib. Ini tidak lain karena menurutnya sesuatu yang wajib dapat ditetapkan hanya dengan adanya dalil yang bersifat zhanni. Beliau mendukung pendapatnya dengan hadis Abu Ayyub (r.a) yang di dalamnya disebutkan bahwa sholat witir wajib ke atas setiap muslim.
Jumhur ulama menyanggah pendapatnya dengan menegaskan bahwa maksud lafaz al-haq tidak menunjukkan makna wajib. Wajib itu adakalanya bermaksud
pengukuhan sebagaimana dalam hadis mengenai perintah mandi pada hari Jumaat:
غسل الجمعة واجب على كل محتلم
“Mandi pada hari Jum’at disunatkan secara muakkad bagi setiap orang yang telah baligh.”
Selain itu, maksud takhyir (pilihan) yang terdapat dalam hadis menerusi sabdanya “من احب” (barang siapa yang ingin) menunjukkan witir bukan sesuatu yang diwajibkan, karena tidak ada pilihan bagi sesuatu yang wajib.
Sholat witir boleh pula dilakukan di atas kendaraan, sebagaimana dibolehkan pula melebihkan
dan mengurangkan jumlah bilangan rakaatnya. Ini merupakan satu bukti yang sholat witir adalah sunat.
FIQH HADITS :
1. Disyariatkan mengerjakan sholat witir. Jumhur ulama mengatakan bahwa sholat witir itu sunat muakkad, karena adanya pilihan dalam bilangan rakaatnya yang menunjukkan bahwa ia tidak wajib. Lain halnya dengan Imam Abu Hanifah dimana beliau berpendapat bahwa sholat witir itu wajib.
2. Menjelaskan bilangan rakaat sholat witir. Ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini. Untuk itu, Imam Malik mengatakan bahwa witir hanya dilakukan satu rakaat. Imam Abu Hanifah mengatakan witir hanya dilakukan tiga rakaat, sedangkan Imam al-Syafi’i dan Imam Ahmad mengatakan bahwa witir boleh dilakukan satu rakaat, tiga rakaat, hingga sampai sebelas rakaat.
Wallahu a’lam bisshowab..
Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.
Semoga bermanfaat. Aamiin..