ุงูุณูุงู ุนูููู ูุฑุญู ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู
KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI
BAB SUJUD SAHWI, SUJUD TILAWAH DAN SUJUD SYUKUR
HADITS KE 281 :
ููุนููู ุนูู ูุฑู ุฑุถู ุงููู ุนูู ููุงูู : ( ููุง ุฃููููููุง ุงูููููุงุณู ุฅููููุง ููู ูุฑูู ุจูุงูุณููุฌููุฏู ููู ููู ุณูุฌูุฏู ููููุฏู ุฃูุตูุงุจู ููู ููู ููู ู ููุณูุฌูุฏู ููููุง ุฅูุซูู ู ุนููููููู ) ุฑูููุงูู ุงูููุจูุฎูุงุฑูููู ููููููู : ( ุฅูููู ุงููููููู] ุชูุนูุงููู [ ููู ู ููููุฑูุถู ุงููุณููุฌููุฏู ุฅููููุง ุฃููู ููุดูุงุกู ) ูููููู ููู ุงูููู ูููุทููุฃู
Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Wahai orang-orang kita melewati bacaan ayat-ayat sujud maka barangsiapa sujud ia telah mendapat (pahala) dan barangsiapa tidak sujud tidak mendapat dosa Diriwayatkan oleh Bukhari Dalam hadits itu disebutkan: Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan sujud kecuali jika kita menghendaki Hadits itu termuat dalam al-Muwaththa’
MAKNA HADITS :
Hukum sujud tilawah sunat, bukan wajib. Dalilnya adalah Nabi (s.a.w) dalam setengah keadaan meninggalkan sujud ini. Begitu pula yang dilakukan oleh para sahabat dimana mereka seringkali membaca ayat sajadah, namun mereka tidak melakukan sujud.
Umar al-Faruq (r.a) menetapkan bahwa tidak ada dosa bagi orang yang meninggalkan sujud ini, malah beliau turut menetapkan bahwa sujud ini bukannya fardu. Beliau berkata: โSesungguhnya Allah tidak mewajibkan sujud ini kepada kita, melainkan apabila kita menghendakinya.โ
FIQH HADITS :
1. Sujud tilawah bukan fardu.
2. Diwajibkan menyempurnakan sujud tilawah bagi orang yang telah melakukannya menurut pendapat Imam Malik dan Imam Abu Hanifah. Ini karena perkara sunat akan menjadi wajib apabila telah dimulai melaksanakannya dan ini menjadikannya wajib segera disempurnakan. Dari sini istitsna’
(pengecualian) didalam sabda Rasulullah (s.a.w): “ุงููููุง ุงููู ููุดูุงุกู” adalah istitsna’ muttasil. Dengan kata lain, kalimat sebelum illa dan yang sesudahnya saling berkaitan antara satu sama lain. Menurut Imam al-Syafi’i dan Imam Ahmad pula, sujud tilawah tidak wajib hanya karena alasan ia telah dimulai. Ini karena berlandaskan kepada kaidah yang mengatakan bahwa perkara sunat tidak menjadi wajib hanya karena alasan ia telah dimulai. Dari sini istitsna’ yang terdapat di dalam sabda baginda: “ุงููููุง ุงููู ููุดูุงุกู” adalah istitsna munqati’. Dengan demikian, maknanya adalah “tetapi sujud tilawah diserahkan sepenuhnya kepada kehendak kita”.
Wallahu a’lam bisshowab..
Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.
Semoga bermanfaat. Aamiin..