HADITS KE 280 : KEUTAMAAN SURAH AL HAJJ

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

BAB SUJUD SAHWI, SUJUD TILAWAH DAN SUJUD SYUKUR

HADITS KE 280 :

وعن خَالِد بن مَعْدَان رضي الله عَنْه قال: (فُضِّلَتْ سُوْرَةُ الْحَجِّ بِسَجْدَتَيْنِ) رواه أبو داود في المرَاسِيْل.
ورواه أحمد والتُّرمذي موصُولاً من حديث عُقبَة بن عَامِر، وزاد: “فَمَنْ لَمْ يَسْجُدْهُمَا فَلَا يَقْرَأْهَا” وسندُه ضعيفٌ

Dari Khalid ibn Ma’dan (r.a), beliau berkata: “Surah al-Hajj mempunyai keistimewaan karena di dalamnya memuatkan dua kali sujud tilawah.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam kitab al-Marasil)
Imam Ahmad dan al-Tirmizi meriwayatkan hadis ini secara mawsul dari ‘Uqbah ibn ‘Amir (r.a) yang di dalamnya ditambahkan: “Barang siapa yang tidak mau melakukan sujud pada keduanya, maka dia tidak perlu membacanya.” (Sanad hadis ini dha’if)

MAKNA HADITS :

Sebagian surah al-Qur’an mempunyai keistimewaan khusus yang membuatnya menjadi lebih afdhal dibanding yang lain, antara lain ialah Surah al-Hajj. Didalam Surah al-Hajj terdapat dua ayat sajdah; pertama, pada permulaan surah dan ini telah disepakati oleh ulama; kedua, di akhir surah tetapi ini masih dipersilisihkan oleh ulama, sebagaimana yang telah diterangkan sebelum ini.

Bahkan, syariat telah mengukuhkan bahwa disyariatkan melakukan sujud pada kedua ayat dalam Surah al-Hajj tersebut hingga mengatakan: “Barang
siapa yang tidak mau sujud, maka tidak perlu membaca kedua ayat tersebut.”

FIQH HADITS :

1. Keutamaan Surah Al-Hajj karena di dalamnya terdapat dua ayat sajadah.

2. Mengukuhkan bahwa disyariatkan melakukan sujud dalam dua ayat Surah al-Hajj.

3. Tidak perlu membaca dua ayat sajadah al-Hajj bagi orang yang tidak mau melakukan sujud tilawah pada keduanya.

4. Adanya ketetapan bahwa sebagian al-Qur’an mempunyai keutamaan ke atas sebagian yang lain.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *