DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

HADITS KE 261 : DO’A-DO’A SETELAH SHALAT

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

BAB TATACARA PELAKSANAAN SHOLAT

HADITS KE 261 :

وَعَنْ ثَوْبَانَ رضي الله عنه قَالَ : ( كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلَاتِهِ اِسْتَغْفَرَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَقَالَ : ” اَللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ . تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Tsauban Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam jika telah selesai dari sholatnya beristighfar (memohon ampunan) kepada Allah tiga kali dengan membaca: (artinya = Ya Allah Engkaulah keselamatan dan dari-Mu jualah segala keselamatan. Maha Berkah Engkau wahai Dzat yang memiliki segala keagungan dan kemuliaan). Diriwayatkan oleh Muslim.

MAKNA HADITS :

Betapa pun taat hamba-hamba Allah kepada Tuhan yang menciptakan mereka sesungguhnya mereka tidak akan dapat menghormati-Nya dengan penghormatan yang selayaknya dan mereka tidak akan dapat mensyukuri-Nya dengan syukur yang semestinya. Allah (s.w.t) berfirman:

وَمَا قَدَرُوا اللَّهَ حَقَّ قَدْرِهِ (٩١)

“Dan mereka tidak menghormati Allah dengan penghormatan yang mestinya.” (Surah al-An‟am: 91)

Tidak diragukan lagi bahwa kebanyakan orang yang sholat tidak terlepas dari fikiran dan godaan ketika dalam sholat, maka disyariatkan baginya membaca
istighfar sesudah selesai mengerjakan sholat untuk menyempurnakan sebagian khusyuk yang tidak dilaksanakan dan untuk menambal beberapa kecacatan yang dia kerjakan di dalam sholat. Inilah rahasia yang disyariatkan membaca istighfar sesudah salam.

FIQH HADITS :

1. Disyariatkan membaca istighfar dan berzikir sesudah selesai mengerjakan sholat.

2. Menjelaskan kalimat istighfar yang biasa diucapkan oleh Nabi (s.a.w) sesudah mengerjakan sholat.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

#TERKINI

#WARTA

#HUKUM