السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI
BAB TATACARA PELAKSANAAN SHOLAT
HADITS KE 251 :
وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا قَعَدَ لِلتَّشَهُّدِ وَضَعَ يَدَهُ اَلْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ اَلْيُسْرَى وَالْيُمْنَى عَلَى اَلْيُمْنَى وَعَقَدَ ثَلَاثَةً وَخَمْسِينَ وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ اَلسَّبَّابَةِ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ وَفِي رِوَايَةٍ لَهُ : ( وَقَبَضَ أَصَابِعَهُ كُلَّهَا وَأَشَارَ بِاَلَّتِي تَلِي اَلْإِبْهَامَ )
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam apabila duduk untuk tasyahhud meletakkan tangannya yang kiri di atas lututnya yang kiri dan tangannya yang kanan di atas lututnya yang kanan beliau membuat genggaman lima puluh tiga dan beliau menunjuk dengan jari telunjuknya. Riwayat Muslim. Dalam suatu riwayat Muslim yang lain: Beliau menggenggam seluruh jari-jarinya dan menunjuk dengan jari yang ada di sebelah ibu jari.
MAKNA HADITS :
Duduk dengan cara apapun yang dilakukan oleh seseorang yang sedang sholat untuk bertasyahhud sudah dianggap mencukupi, tetapi cara yang lebih sempurna adalah sebagaimana yang diterangkan oleh hadis ini, yaitu jika hendak duduk untuk tasyahhud, baginda meletakkan tangan kiri di atas lutut kiri dan tangan kanan di atas lutut kanan seraya menggenggam bilangan tiga dan lima puluh. Bilangan tiga dengan menggenggam jari manis, kelingking, dan jari tengah,
sedangkan bilangan lima puluh diisyaratkan dengan jemari tangan kiri yang tidak digenggam. Ini merupakan cara menghitung yang berlaku di kalangan masyarakat
Arab.
FIQH HADITS :
1. Disunatkan meletakkan kedua telapak tangan di atas kedua lutut ketika duduk untuk tasyahhud.
2. Disunatkan menggenggam jari tangan kanan dan berisyarat dengan jari telunjuk.
Ulama berselisih pendapat mengenai cara memberi isyarat dengan jari telunjuk ini :
– Imam Malik mengatakan bahwa orang yang sholat hendaklah berisyarat dengan jari telunjuk dan menggerak-gerikannya ke sebelah kanan dan ke sebelah kiri. Hikmah gerakan ini ialah untuk mengingatkan orang yang sedang sholat kepada keadaan sholat yang sedang dikerjakannya, karena urat-urat jari telunjuk berhubungan secara terus dengan hati. Jika jari telunjuk bergerak, maka hati pun turut tergugah hingga orang tersebut ingat bahwa dia sedang sholat. Di dalam satu riwayat yang disebut oleh Imam Ahmad daripada Ibn Umar (r.a) bahwa gerakan ini amat menyiksa syaitan.
– Mazhab al-Syafi’i mengatakan bahwa seseorang hendaklah berisyarat dengan jari telunjuk ketika mengucapkan kalima “الا الله” tetapi dia tidak boleh menggerak-gerikannya dan hendaklah dia tetap mengangkatnya hingga bangkit dari tasyahhud pertama atau hingga mengucapkan salam dalam tasyahhud akhir. Hendaklah dia berniat mengisyaratkan kepada tauhid ketika mengangkat jari
telunjuknya itu.
– Mazhab Hanafi mengatakan, hendaklah seseorang menegakkan jari telunjuknya ketika mengucapkan kalimat “لا اله” dan
menurunkannya ketika mengucapkan lafaz “الا الله” dengan tujuan ketika mengangkatnya menunjukkan kepada pengertian nafi (penafian) dan ketika
menurunkannya menunjukkan kepada pengertian itsbat (penetapan).
– Mazhab Hanbali mengatakan bahwa seseorang hendaklah mengisyaratkan dengan jari telunjuknya ketika membaca lafaz al-Jalalah untuk mengingatkan kepada tauhid dan tidak menggerak-gerikannya.
Mereka turut berbeda pendapat
mengenai waktu menggenggam jemari. Jumhur ulama mengatakan, hendaklah seseorang menggenggam jemarinya ketika duduk untuk tasyahhud. Mazhab
Hanafi mengikut pendapat yang terpilih di kalangan mereka mengatakan bahwa seseorang hendaklah membuka kedua telapak tangan di atas kedua pahanya, kemudian menggenggam jari tangan yang sebelah kanan ketika
mengisyaratkan dengan jari telunjuk, yakni ketika mengucapkan kalimah syahadat.
Wallahu a’lam bisshowab..
Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.
Semoga bermanfaat. Aamiin..