DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

DPP IKABA

DEWAN PIMPINAN PUSAT IKATAN ALUMNI BATA-BATA

Kategori
Bahtsul Masail Janazah

J036. CARA MERAWAT MAYAT KORBAN GEMPA DAN SUNAMI

PERTANYAAN :

Assalamualaikum Ustadz..

Deskripsi masalah:

Di zaman sekarang ini tidak sedikit kita bertemu dan melihat seorang laki2 yang membiarkan rambutnya panjang sehingga sama dengan rambutnya wanita yang tidak berjilbab, begitu juga sebaliknya terkadang tanpa disengaja kita bertemu dengan wanita yang rambutnya pendek menyerupai orang laki-laki, bahkan bukan cuma itu pakainpun merip dengan orang laki-laki.

Akibat terjadinya gempa stunami yang terjadi di sulawesi tengah, maka banyak yang menjadi korban meninggal kurang lebih 386 dan masih banyak yang luka-luka ringan dan berat yang sekarang ini dirawat dirumah sakit. Yang meninggal mudah-mudahan diampuni oleh Allah dan yang luka-luka mudah-mudahan tertolong dan sembuh.

Studi kasus, setelah kurang lebih dari seminggu polisi dan mayarakat menemukan mayat yang sudah rusak akibat tsunami tersebut, sehingga sulit untuk diketahui jenisnya.

Pertanyaannya:

Bagaimana tatacara menyelesaikan kewajiban (tajhizulmayit) mulai dari memandikan menshalatinya sampai mengkuburkannya (mentalqiniya) menurut hukum agama, sementara ia tidak diketahui jenis kelaminnya?
Mohon dengan hormat atas jawabannya.

JAWABAN :

Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh..

CARA MEMANDIKAN :

Apabila mayatnya hancur/remuk karena gempa sehingga tidak diketahui jenis kelaminnya maka kewajiban kita masih tetap sama dengan janazah lainnya, mengkafani, mensholati dan menguburkannya hanya dalam masalah memandikan diganti dengan tayammum.

Referensi :

Al Bajuri 1/ 242 – 243 :

(وَيَلْزَمُ) عَلَى طِرِيْقِ فَرْضِ الْكِفَايَةِ (فِي الْمَيِّتِ)… الْمُسْلِمِ غَيْرِ الْمُحْرِمِ وَالشَّهِيْدِ (أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ غُسْلُهُ وَتَكْفِيْنُهُ وَالصَّلاَةُ عَلَيْهِ وَدَفْنُهُ ) (قَوْلُهُ غُسْلُهُ) أَيْ أَوْ بَدُلُهُ وَهُوَ التَّيَمُّمُ كَمَا لَوْ حُرِقَ بِالنَّارِ وَكَانَ لَوْ غُسِلَ تَهَرَّى .

Dan wajib menurut secara fardlu kifayah pada mayat yang muslim selain orang yang mati dalam keadaan ihram dan mati syahid (dalam pertempuran membela agama) empat perkara, yaitu: memandikannya, mengkafaninya, melakukan shalat atasnya dan menguburnya. Ucapan pengarang: memandikannya, artinya atau penggantinya, yaitu tayammum, sebagaimana andaikata mayat yang terbakar oleh api dan andaikata dimandikan maka dagingnya terlepas dari tubuhnya.

– Asna alMathoolib I/305 :

وَإِنْ كان بِحَيْثُ لو غُسِّلَ تَهَرَّى لِحَرْقٍ أو نَحْوِهِ يُمِّمَ بَدَلَ الْغُسْلِ لِعُسْرِهِ

“Apabila janazah dalam keadaan rusak karena terbakar atau lainnya yang andai di mandikan kulitnya akan terkelupas maka janazah tersebut ditayammumi sebagai pengganti dari mandi karena sulitnya melaksanakan pemandian”.

CARA MEN-SHALATKAN :

Tidak disyaratkan dalam shalat jenazah harus mengetahui jenis kelamin mayit yang dishalati. Sebagaimana pula tidak dipersyaratkan harus mengetahui nama mayit.

An-Nawawi mengatakan,

ولا يفتقر إلى تعيين الميت، وأنه زيد أو عمرو أو امرأة أو رجل ، بل يكفيه نية الصلاة على هذا الميت وإن كان مأموما ونوى الصلاة على من يصلي عليه الإمام كفاه ، صرح به البغوي وغيره

Shalat jenazah tidak harus diniatkan untuk mayit tertentu. Seperti diniatkan untuk mayit bernama Zaid, atau Amr, atau seorang wanita atau seorang lelaki. Namun cukup dengan niat menshalatkan jenazah yang bersangkutan. Dan jika dia sebagai makmum shalat jenazah, lalu dia berniat shalat sebagaimana yang diniatkan imam, itu sah. Demikian yang ditegaskan al-Baghawi dan yang lainnya. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 5/230).

Keterangan yang lain juga disebutkan dalam kitab Kifayatul Akhyar,

ولا يشترط تعين الميت بل لو نوى الصلاة على من صلى عليه الإمام كفى

Tidak disyaratkan harus meniatkan shalat jenazah untuk mayit tertentu. Bahwa jika berniat shalat jenazah sebagaimana niatnya imam, itu sudah cukup. (Kifayatul Akhyar, hlm. 162).

Karena inti dari shalat jenazah adalah mendoakan mayit yang bersangkutan. Sekalipun kita tidak tahu jenis kelaminnya, tidak tahu namanya, selama dia muslim, maka doa kita bisa bermanfaat baginya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya dan seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan” (HR. Bukhari & Muslim)

Bagaimana dengan Kata Ganti dalam Doanya?

Kata ganti orang ketiga dalam bahasa arab dibedakan untuk lelaki (mudzakkar) dan perempuan (muannats). Dalam posisinya sebagai objek, kata “dia lelaki” digunakan [هُـ]. Sementara kata “dia perempuan” digunakan [هَا].

Dalam bahasa arab, kata benda juga terbagi menjadi mudzakar dan muannats. Salah satu diantara cirinya adalah adalah kata muannats bertandakan huruf ta’ melingkar (marbuthah) ditulis [ة]. Sementara kata benda mudzakkar, umumnya tidak menggunakan ta’ marbuthah.

Sebagai contoh:

Kata mayit [المَيِّتُ] adalah kata mudzakkar, diantara cirinya tidak ada huruf ta’ marbuthah. Sehingga jika dibuat kata ganti (dhamir) bisa menggunakan huruf hu [هُـ].

Kata jenazah [الجَنَازَةُ] adalah kata muannats, diantara cirinya ada huruf ta’ marbuthah. Sehingga jika dibuat kata ganti (dhamir) bisa menggunakan huruf haa [هَا].

Sementara dalam shalat jenazah, kita bisa mendoakan dengan redaksi: “Ya Allah, ampunilah mayit ini…”, atau bisa juga dengan redaksi, “Ya Allah, ampunilah jenazah ini…”

Oleh karena itu, sekalipun kita tidak tahu jenis kelamin jenazah, menggunakan dhamir (kata) ganti apapun, tetap benar.

Misalnya, anda membaca doa ketika shalat jenazah,

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ

/Allahummagh-fir laHU war hamHU wa ‘aafiiHI wa’fu’anHU /

“Ya Allah berilah ampunan kepadanya, sayangilah ia, jagalah ia dan maafkanlah ia..”

Anda menggunakan kata ganti (dhamir) ‘hu’ dengan niat ditujukan kepada mayit. Sehingga kalimat “Ya Allah berilah ampunan kepadanya…” maksud kata ‘nya’ adalah mayit [المَيِّت], yang merupakan kata mudzakkar. Sehingga apapun jenis kelamin mayit, tidak mempengaruhi doa ini.

Atau misalnya,

anda membaca doa ketika shalat jenazah,

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا وَارْحَمْهَا وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهَا

/Allahummagh-fir laHA war hamHA wa ‘aafiiHA wa’fu’anHA /

“Ya Allah berilah ampunan kepadanya, sayangilah ia, jagalah ia dan maafkanlah ia..”

Anda menggunakan kata ganti (dhamir) ‘ha’ dengan niat ditujukan kepada jenazah. Sehingga kalimat “Ya Allah berilah ampunan kepadanya…” maksud kata ‘nya’ adalah jenazah [الجَنَازَةُ], yang merupakan kata muannats. Sehingga apapun jenis kelamin mayit, tidak mempengaruhi doa ini.

Do’a dan bacaan saat menyolati mayyit yang tidak kita ketahui baik jenis kelamin, jumlah, dan balligh atau belumnya, adalah dengan dimudzakkarkan dhomirnya, karena sebetulnya tidak disyaratkan ta’yin mayyit yang hadir dicukupkan dengan ta’yin solat jenazah atau ta’yin fardhu / fardhu kifayah.

قوله ويكبر ) الي ان قال وأركانها سبعة أحدها النية ويجب فيها القصد والتعيين كصلاة الجنازة ونية الفرضية وإن لم يعترض للكفاية وغيرها ولا يشترط تعيين الميت الحاضر

Adapun rukun dari solat jenazah ialah 7 salah satunya niat dan diwajibkan untuk menyegaja niat dan ta’yin niat contoh solat jenazah dan niat fardhu walaupun tidak menyinggung/mengucapkan kifayah atau selainnya dan tidak disyaratkan menta’yin mayyit yang hadir.

Referensi :

– khasiyah albajuri juz 1 hal 249

فإن عينه كزيد أو رجل ولم يشر اليه ,أخطأ في تعيينه كأن بان عمر أو إمرأة لم تصح صلاته فأن أشار اليه كأن ٌقال نويت الصلاة علي زيد هذا فبان عمرا صحت صلاته تغليبا للإشارة ويلغو التعيين

Seandainya seorang yang menyolati jenazah menta’yin contoh mayyat bernama zaid atau mayyat laki-laki dan tidak menisyarohi/memakai lafad hadza maka demikian apabila salah pada ta’yinnya dalam contoh kenyataannya mayyatnya umar atau kenyataannya mayyatnya perempuan maka tidak sah solatnya berbeda seandainya orang yang solat jenazah tersebut mengisyarohi /melafdkan hadza seperti niat nawaitu as solata ala zaidin hadza ,maka apabila kenyaataannya salah maka sah solatnya karena yang dimenangkan adalah isyarohnya dan tidak dianggap ta’yinnya. [ referensi khasiyah al bajuri juz 1 hal 249 ].

– Syarh Al Bahjah al-Wardiyyah VI/97 ].

ويؤنث الضمائر ويجوز تذكيرها بقصد الشخص

Dan dhomir dijadikan ta’nits (dalam mayat wanita) dan boleh juga memudzakkarkannya.

– I’aanah at-Thoolibiin II/128

ويؤنث الضمائر في الأنثى ويجوز تذكيرها بإرادة الميت أو الشخص( قوله ويؤنث الضمائر في الأنثى ) كأن يقول اللهم اغفر لها وارحمها إلخ اللهم اجعلها فرطا لأبويها إلخ ( قوله ويجوز تذكيرها ) أي الضمائر في الأنثى ( وقوله بإرادة الميت أو الشخص ) يعني أنه إذا ذكر الضمير وكان الميت أنثى جاز ذلك بتأويلها بالشخص أو بالميت أي اللهم اغفر له أي هذا الميت أو الشخص أي أو الحاضر

CARA MENGUBURKAN :

Hukum menguburkan mayat secara massal adalah sebagai berikut:

a. Tidak boleh, apabila masih bisa menguburkannya secara normal (satu lubang kuburan untuk satu mayat)

b. Boleh, apabila dalam keadaan darurat (tidak memungkinkan untuk menguburkan mayat dengan normal). Sebagaimana keterangan dalam kitab al-Muhadzdzab berikut ini:

وَلاَ يُدْفَنُ مَيِّتٌ فِيْ مَوْضِعٍ فِيْهِ مَيِّتٌ إِلاَّ أَنْ يُعْلَمَ أَنَّهُ قَدْ بَلِيَ وَلَمْ يَبْقَ مِنْهُ شَيْءٌ وَيُرْجَعُ فِيْهِ إِلَى أَهْلِ الْخُبْرَةِ بِتِلْكَ اْلأَرْضِ وَلاَ يُدْفَنُ فِيْ قَبْرٍ وَاحِدٍ اِثْناَنِ لِأَنَّ النَّبِيَ صلى الله عليه وسلم لَمْ يَدْفَنْ فِي كُلِّ قَبْرٍ إِلاَّ وَاحِدًا فَإِنْ دَعَتْ إِلَى ذلِكَ ضَرُوْرَةٌ جَازَ لِأَنَّ النَّبِيَ صلى الله عليه وسلم كاَنَ يَجْمَعُ اْلاِثْنَيْنِ مِنْ قَتْلَى أُحُدٍ فِي قَبْرٍ وَاحِدٍ…. (المهذب في فقه الإمام الشافعي، ج 1 ص 253)

Dan mayit tidak boleh dikuburkan pada suatu tempat yang sudah ada mayatnya, kecuali mayat (yang sudah dikubur) telah rusak, dan tidak ada sesuatu di dalamnya, dan hal ini diserahkan pada ahlinya. Dan tidak dikuburkan dalam satu kuburan dua mayat, karena Nabi tidak mengubur dalam satu lubang kubur kecuali satu mayat, namun apabila dalam keadaan darurat maka diperbolehkan, karena sesungguhnya Nabi pernah mengumpul-kan dua mayat dalam satu kuburan pada saat perang uhud. (al-Muhadzdzab fii Fiqh al-Imam as-Syafi’i, juz 1, hal. 253)

Wallahu a’lamu bisshowab..

Oleh ANWARI ACHMAD

Anggota IKABA Larangan, alumni tahun 1992

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *