DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

H018. HUKUM HEWAN AQIQAH YANG MATI SEBELUM DISEMBELIH

PERTANYAAN :

Assalamualaikum Ustadz..

Diskripsi masalah :
Ada seseorang yg menyerahkan aqiqoh kepada bapak saya ustadz, rencananya mau di sembelih ktika ada orang kerja di masjid, tapi tau2 kemaren kambing itu mati ustadz, yang mau saya tanyakan apakah bapak saya harus ganti aqiqohnya orang tersebut atau gimana?

mohon jawabanx ustadz

JAWABAN :

Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh..

Menurut Imam Syafii, jika seseorang membeli hewan kurban, baik kurban wajib atau sunah, kemudian mati sebelum disembelih, maka dia tidak perlu mengganti hewan kurban tersebut. Dalam kitab Alumm, beliau mengatakan;

واذا اشترى الرجل الضحية فأوجبها او لم يوجبها فماتت او ضلت اوسرقت فلا بدل عليه

Apabila seseorang membeli hewan kurban baik itu wajib atau bukan, kemudian mati, menghilang atau dicuri, maka dia tidak perlu mengganti.

Hal ini sebagaimana fatwa Ibnu Abbas ketika didatangi orang yang kehilangan kambing yang sudah diniatkan untuk dijadikan kurban, kemudian Ibnu Abbas mengatakan bahwa hal tersebut tidak masalah sehingga tidak harus diganti.

Fatwa tersebut disebutkan oleh Imam Albaihaqi dalam kitabnya Sunan Albaihaqi dari Tamim bin Huwaish, dia berkata;

اشتريت شاة بمنى اضحية فضلت فسألت ابن عباس رضي الله عنهما فقال لايضرك

Saya membeli hewan kambing di Mina untuk dijadikan kurban, lalu kambing tersebut hilang. Kemudian saya bertanya kepada Ibn ‘Abbas, maka dia menjawab; Hal tersebut tidak memudaratkanmu.”

Adapun menurut ulama Hanafiyah, jika hewan kurban yang mati tersebut milik orang mampu, maka dia wajib mengganti dengan hewan yang lain. Hal ini karena berkurban pada hari Idul Adha hukumnya wajib bagi orang yang mampu. Sehingga apabila hewan kurban tersebut mati sebelum disembelih, maka agar bisa melakukan kurban, dia wajib mengganti dengan hewan lain.

Dalam kitab Almufshshal fi Ahkamil Udhiyah disebutkan;

ويرى الحنفية بأن الموسر اذا اشترى اضحية فضلت او ماتت او سرقت انه يجب عليه بشاة اخرى

Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa apabila orang yang berkecukupan harta membeli hewan kurban, lalu mati, hilang atau dicuri, maka dia wajib mengganti dengan binatang yang lain.”

Dengan demikian, jika hewan kurban mati sebelum disembelih, maka sebaiknya diganti apabila masih memiliki harta yang cukup. Namun jika tidak mampu, maka tidak harus memaksa untuk mengganti dengan hewan dan insya Allah akan mendapat pahala di sisi Allah dengan niat dan usaha yang sudah dilakukan.

– kitab tuhfah (9/356) :

( فإن تلفت )

أو ضلت أو سرقت أو تعيبت بعيب يمنع الإجزاء ( قبله ) أي وقت الأضحية بغير تفريط أو فيه قبل تمكنه من ذبحها وبغير تفريط أيضا ( فلا شيء عليه ) فلا يلزمه بدلها لزوال ملكه عنها

Jika hewan kurban (nadzar) mati atau hilang atau dicuri atau menjadi cacat yang mencegah cukupnya kurban, hal itu terjadi sebelum waktu kurban dan kejadian tersebut tanpa adanya kecerobohan, atau hal itu terjadi dalam waktu kurban namun sebelum disembelih dan kejadian tersebut tanpa adanya kecerobohan, maka tidak ada kewajiban sama sekali atasnya, maksudnya tidak wajib menggantinya karena miliknya sudah hilang darinya.

Wallahu a’lamu bisshowab..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

#TERKINI

#WARTA

#HUKUM