DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

HADITS KE 240 : CARA SUJUD BAGI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

BAB TATACARA PELAKSANAAN SHOLAT

HADITS KE 240 :

وَعَنْ اِبْنِ بُحَيْنَةَ رضي الله عنه ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا صَلَّى فَرَّجَ بَيْنَ يَدَيْهِ حَتَّى يَبْدُوَ بَيَاضُ إِبِطَيْهِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Ibnu Buhainah bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam apabila sholat dan sujud merenggangkan kedua tangannya sehingga tampak putih kedua ketiaknya. Muttafaq Alaihi.

HADITS KE 241 :

وَعَنْ اَلْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا سَجَدْتَ فَضَعْ كَفَّيْكَ وَارْفَعْ مِرْفَقَيْكَ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari al-Barra Ibnu ‘Azib Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila engkau sujud letakkanlah kedua telapak tanganmu dan angkatlah kedua siku-sikumu.” Diriwayatkan oleh Muslim.

MAKNA HADITS :

Sujud merupakan salah satu rukun sholat dan seseorang mestilah menekan anggota-anggotanya ke atas lantai untuk memastikan sujud yang dilakukannya sempurna. Ini tidak dapat dilakukan dengan sempurna melainkan apabila seseorang merenggangkan kedua tangannya hingga tidak melekat pada kedua sisi lambungnya. Sedangkan wanita ketika sujud tidak dituntut untuk berbuat demikian karena dikawatiri kecantikannya terlihat.

FIQH HADITS :

1. Disyariatkan menjarakkan kedua lengan dengan kedua sisi lambung ketika bersujud supaya setiap anggota sujud berada pada tempatnya dengan rapi.

2. Tidak boleh meletakkan kedua hasta (lengan) di atas tanah ketika sedang sujud, agar tidak seperti haiwan buas yang sedang mendekam.

3. Menjelaskan cara sujud yang disyariatkan dengan meletakkan kedua telapak tangan di atas tanah dan mengangkat kedua siku dari tanah, tidak melekatkannya di atas tanah. Hikmahnya adalah cara ini lebih memantapkan lagi kening dan hidung melekat ke tanah di samping menonjolkan gaya tawadhu’ (rendah diri) dan menjauhi kebiasaan pemalas. Ini karena seseorang yang melekatkan kedua sikunya ke tanah mirip dengan hewan buas sekaligus memberikan satu pemahaman tentang keadaan orang yang gegabah dalam sholat dan tidak menghadap dengan sepenuh hatinya. Ketentuan ini hanya berlaku bagi lelaki, sedangkan wanita tidak perlu berbuat demikian kerana berlandaskan kepada hadis yang menceritakan bahwa Rasulullah (s.a.w) pada suatu hari berjumpa dengan dua orang wanita yang sedang sholat lalu baginda bersabda kepada keduanya:

إذا سجدتما فضمَّا بعض اللحم إلى الأرض ؛ فإن المرأة ليست في ذلك كالرجل

“Jika kamu berdua sujud, maka rapatkan sebagian anggota tubuhmu ke tanah, karena sesungguhnya wanita dalam masalah ini tidak sama seperti laki-laki.”

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

#TERKINI

#WARTA

#HUKUM