DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

HADITS KE 239 : ANGGOTA SUJUD

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

BAB TATACARA PELAKSANAAN SHOLAT

HADITS KE 239 :

وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ : عَلَى اَلْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ إِلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ اَلْقَدَمَيْنِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Aku diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh tulang pada dahi. Beliau menunjuk dengan tangannya pada hidungnya kedua tangan kedua lutut dan ujung-ujung jari kedua kaki.” Muttafaq Alaihi.

MAKNA HADITS :

Memandang tujuan sujud dengan kening adalah sebagai ungkapan kehinaan dan tunduk kepada Allah, sedangkan hidung tidak dapat menggantikan peranan kening untuk mengungkapkan hal tersebut, maka sujud mesti dilakukan pada kening. Oleh karena sukar membuktikan yang Nabi (s.a.w) sujud di atas keningnya, maka isyarat Rasulullah (s.a.w) yang ditujukan ke hidungnya jika memberikan pemahaman bahwa hidung mesti menyentuh lantai ketika sujud, maka itu tidak bererti hidung dan kening merupakan satu kesatuan di mana sujud sudah mencukupi dengan menyentuhkan salah satu darinya ke lantai.

FIQH HADITS :

1. Wajib sujud di atas tujuh anggota tersebut. Imam al-Syafi‟i dan Imam Ahmad berkata: “Wajib sujud di atas sebagian anggota yang tujuh itu.” Mazhab Maliki dan mazhab Hanafi mengatakan, wajib sujud di atas kening, dan sujud di atas anggota yang selainnya hanyalah sunat.

2. Disyariatkan sujud di atas kening dan hidung. Imam Ahmad mengatakan wajib menggabungkan di antara keduanya. Untuk itu, seandainya seseorang sujud hanya dengan salah satu darinya, maka tidak mencukupi. Imam Abu Hanifah berkata: “Jika seseorang sujud dengan salah satu di antara kedua sujudnya, maka itu dianggap mencukupi, tetapi makruh.” Imam Malik dan Imam al-Syafii berkata: “Apa yang diwajibkan ketika sujud ialah meletakkan kening,
sedangkan sujud di atas hidung hukumnya sunat.” Menurut Imam Malik lagi, seseorang hendak mengulangi sujud jika tidak sujud di atas hidungnya.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

#TERKINI

#WARTA

#HUKUM