PERTANYAAN :
Assalamualaikum Ustadz..
Bolehkah menghutangkan uang dengan cara di aqadkan menghutangkan pupuk?
JAWABAN :
Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh..
Boleh menghutangkan pupuk seharga 100 ribu per sak dihutangkan dengan pupuk seharga 150 ribu per sak, tapi dengan syarat: barang yang dihutangkan itu adalah berupa pupuk satu sak.
Adapun jika ada seseorang yang berhutang (si A) berhutang pupuk seharga 150 ribu kepada (si B), padahal harganya pupuk pada waktu itu adalah 100 ribu, tapi (si B) tidak memberi pupuk kepada (si A), dan(si B) memberi hutang uang 100 ribu kepada (si A), Maka hal ini termasuk haram. Alasannya ialah:
(١)(فقه السنۃ,جز ٣,صحيفۃ ١٢٨)
القرض
معناه:القرض هو المال الذي يعطيه المقرض للمقترض ليرد مثله اليه عند قدرته عليه,وهو في اصل اللغۃ القطع,وسمي المال الذي ياءخذه المقترض بالقرص لاءن المقرض يقطعه قطعۃ من ماله.
Al Qord adalah: Pupuk satu sak seharga 150 ribu yang diberikan oleh orang yang memberi hutang (si B) kepada orang yang berhutang (si A). Agar supaya (si A) itu mengembalikan pupuk satu sak yang sama (seharga 150 ribu) kepada (si B). Atau bisa juga-agar supaya (si A) mengembalikan uang seharga satu sak pupuk yang dihutangnya yaitu 100 ribu.
(٢)(اعانۃ الطالبين,جز ٣,صحيفۃ ٥٣)
واما القرض بشرط جر نفع لمقرض ففاسد لخبر (كل قرض جر منفعۃ فهو ربا)
Adapun jika terjadi (si A) berhutang uang 100 ribu kepada (si B), dengan syarat supaya (si A) membayar 150 ribu kepada (si B), dengan diaqadkan berhutang pupuk satu sak, padahal yang diberikan (si B) kepada (si A) bukan pupuk satu sak, tapi yang diberikan oleh (si B) kepada (si A) adalah uang 100 ribu, dan di dalam hal ini terdapat helah/tipudaya dari (si B) kepada (si A) yaitu helah/tipu daya (si B) menghutangkan uang 100 ribu kepada (si A). Dan jika (si A) membayar maka hutang yang 100 ribu tersebut berbunga menjadi 150 ribu yang harus dibayar oleh (si A) kepada (si B), maka hal itu hukumnya riba, sedangkan hukumnya riba adalah haram.
Bagaimana jika yang terjadi seperti akad peccotan (tradisi hutang piutang di akad pada barang) contoh si A memberi hutang pada si B seharga rokok surya saat hutang 150.000 (bukan rokoknya tapi nilai Rupiahnya) dan pada saat bayar hutang ternyata harga rokok suryanya naik jadi 175.000 dan si B bayar hutangnya 175.000.
Bagaimana jika seperti itu?
itu juga riba (haram). Maka supaya halal-maka si A memberi hutang rokok surya kepada si B seharga 170.000. dan si A harus menyerahkan rokok Surya kepada si B.
Wallahu a’lamu bisshowab..