DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

S058. HUKUM MEMUTUS SHOLAT KARENA ADANYA GEMPA (MUSIBAH)

PERTANYAAN :

Assalamualaikum Ustadz..

Ada beberapa hal yg berkaitan dgn gempa yg terjadi di lombok dan bali yg membutuhkan solusi hukum. Kejadian trsebut bersamaan dgn waktu orang2 muslim melakukan shalat seperti contoh dalam video ini :

Pertanyaannya :

Bagaimana hukum meninggalkan sholat/ qot’us sholah pada saat gempa tersebut terjadi dgn alasan menyelamatkan nyawa/ mencari aman soalnya ada yg menganggap pelakunya sama dgn gugur dari peperangan ada yg menganggap hal itu wajib hukumnya dgn landasan qoidah درءالمفاسد أولى من جلب المصالح

Mohon jawaban dan referensinya.
Syukron

JAWABAN :

Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh..

Boleh bahkan wajib demi menyelamatkan nyawa dari musibah/ gempa, banjir, kebakaran dll.

Keterangan al-Izz bin Abdus Salam – ulama Syafi’iyah – wafat 660 H.

Dalam kitabnya Qawaid al-Ahkam, beliau menjelaskan,

ﺗَﻘْﺪِﻳﻢُ ﺇﻧْﻘَﺎﺫِ ﺍﻟْﻐَﺮْﻗَﻰ ﺍﻟْﻤَﻌْﺼُﻮﻣِﻴﻦَ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﺩَﺍﺀِ ﺍﻟﺼَّﻠَﻮَﺍﺕِ، ﻟِﺄَﻥَّ ﺇﻧْﻘَﺎﺫَ ﺍﻟْﻐَﺮْﻗَﻰ ﺍﻟْﻤَﻌْﺼُﻮﻣِﻴﻦَ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺃَﻓْﻀَﻞُ ﻣِﻦْ ﺃَﺩَﺍﺀِ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓِ، ﻭَﺍﻟْﺠَﻤْﻊُ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﻤَﺼْﻠَﺤَﺘَﻴْﻦِ ﻣُﻤْﻜِﻦٌ ﺑِﺄَﻥْ ﻳُﻨْﻘِﺬَ ﺍﻟْﻐَﺮِﻳﻖَ ﺛُﻢَّ ﻳَﻘْﻀِﻲ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓَ

Harus mendahulukan upaya penyelamatan orang yang tenggelam, dari pada pelaksanaan shalat. karena menyelamatkan nyawa orang yang tenggelam, lebih afdhal di sisi Allah dibandingkan melaksanaan shalat. Disamping menggabungkan kedua maslahat ini sangat mungkin, yaitu orang yang tenggelam diselamatkan dulu, kemudian shalatnya diqadha. (Qawaid al-Ahkam fi Mashalih al-Anam , 1/66).

Begitu juga boleh membatalkan sholat orang yang melihat kejadian tersebut untuk menyelamatkan mereka dari marabahaya. Bahkan berdosa jika membiarkannya.

ﻭﻳﺠﺐ ﺇﻧﻘﺎﺫ ﻏﺮﻳﻖ ﻭﻧﺤﻮﻩ ﻛﺤﺮﻳﻖ ﻓﻴﻘﻄﻊ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻟﺬﻟﻚ ﻓﺮﺿﺎً ﻛﺎﻧﺖ ﺃﻭ ﻧﻔﻼً، ﻭﻇﺎﻫﺮﻩ ﻭﻟﻮ ﺿﺎﻕ ﻭﻗﺘﻬﺎ ﻷﻧﻪ ﻳﻤﻜﻦ ﺗﺪﺍﺭﻛﻬﺎ ﺑﺎﻟﻘﻀﺎﺀ ﺑﺨﻼﻑ ﺍﻟﻐﺮﻳﻖ ﻭﻧﺤﻮﻩ، ﻓﺈﻥ ﺃﺑﻰ ﻗﻄﻌﻬﺎ ﻹﻧﻘﺎﺫ ﺍﻟﻐﺮﻳﻖ ﻭﻧﺤﻮﻩ ﺃﺛﻢ ﻭﺻﺤﺖ ﺻﻼﺗﻪ

Wajib menyelamatkan orang tenggelam atau korban kebakaran, sehingga harus membatalkan shalat, baik shalat wajib maupun sunah. Dan yang kami pahami, aturan ini berlaku meskipun waktunya pendek. Karena shalat tetap bisa dilakukan dengan cara qadha, berbeda dengan menolong orang tenggelam atau semacamnya. Jika dia tidak mau membatalkan shalatnya untuk menyelamatkan orang yang tenggelam atau korban lainnya, maka dia berdosa meskpiun shalatnya sah. ( Kasyaf al-Qi’na , 1/380).

Wallahu a’lamu bisshowab..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

#TERKINI

#WARTA

#HUKUM