السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI
BAB MASJID
HADITS KE 204 :
وَعَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( مَنْ سَمِعَ رَجُلاً يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي اَلْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ : لَا رَدَّهَا اَللَّهُ عَلَيْكَ فَإِنَّ اَلْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا ) رَوَاهُ مُسْلِم
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang mendengar ada seseorang yang mencari barang hilang di masjid hendaknya mengatakan: Allah tidak mengembalikannya kepadamu karena sesungguhnya masjid itu tidak dibangun untuk hal demikian.” Riwayat Muslim.
HADITS KE 205 :
وَعَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ ( إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي اَلْمَسْجِدِ فَقُولُوا : لَا أَرْبَحَ اَللَّهُ تِجَارَتَكَ ) رَوَاهُ النَّسَائِيُّ وَالتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jika engkau melihat seseorang berjual beli di dalam masjid maka katakanlah padanya: (Semoga Allah tidak menguntungkan perdaganganmu.” Riwayat Nasa’i dam Tirmidzi. Hadits hasan menurut Tirmidzi.
MAKNA HADITS :
Masjid dibangun untuk berzikir kepada Allah dan pengajian, karena masjid adalah rumah Allah. Allah memerintahkan supaya asma-Nya disebut di dalam masjid.
Oleh yang demikian, tidak boleh melakukan transaksi jual beli di dalam masjid dan tidak boleh pula mendendangkan syair-syair yang sesat. Jadi, apabila seseorang ada yang melihat dua orang sedang melakukan transaksi di dalamnya, maka hendaklah dia berkata kepada mereka berdua: “Semoga Allah tidak memberikan keuntungan kepada jual belimu itu.” Ini sebagai peringatan keras ke atas mereka berdua agar tidak lagi melakukan perkara yang serupa, sekalipun transaksi jual beli yang dilakukan oleh mereka berdua tetap sah.
Barang siapa merasa kehilangan sesuatu di dalam masjid, maka hendaklah bertanya kepada juru kuncinya dan tidak perlu mencarinya di dalam masjid, sekalipun barangnya itu hilang di dalam masjid. Barang siapa yang mendengar seruannya, maka hendaklah dia mengatakan kepadanya sebagai satu peringatan: “Semoga Allah tidak mengembalikan barang hilang itu kepadamu”.
FIQH HADITS :
1. Dilarang mencari barang yang hilang di dalam masjid. Barang siapa yang mendengar ada seseorang mencari barang yang hilang di dalam masjid, maka hendaklah dia mengatakan kepadanya: “Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu.”
2. Haram melakukan jual beli di dalam masjid. Barang siapa yang melihatnya dilakukan oleh pihak penjual dan pembeli, maka hendaklah dia mengucapkan kepada mereka berdua: “Semoga Allah tidak memberikan keuntungan ke atas perniagaan kamu.” Ini sebagai peringatan keras ke atas mereka berdua.
3. Masjid tidak dibangun untuk berniaga dan melakukan urusan-urusan duniawi yang lain, sebaliknya ia dibangun untuk ibadah dan berzikir kepada Allah.
Wallahu a’lam bisshowab..
Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.
Semoga bermanfaat. Aamiin..