PERTANYAAN :
Assalamualaikum Ustadz..
Bagaimana apabila seseorang membeli kambing lalu ditanya oleh seseorang “untuk apa kambing itu” lalu dia menjawab “untuk hewan qurba”. Apakah otomatis akan menjadi qurban nadzar?
JAWABAN :
Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh..
Mengacu pendapat jumhurul ulama’ Pada dasarnya hukum Qurban adalah sunnah muakkad, dan bisa menjadi wajib karena adanya Nadzar.
Berbicara tentang Nadzar, Bentuk nadzar ada 2 yaitu :
Pertama, Nadzar shorih (jelas) seperti ucapan “untuk Allah, saya akan berqurban, ini adalah hewan qurbanku, aku jadikan hewan ini sebagai qurban”, dalam nadzar ini tidak membutuhkan niat bahkan kalau niat dengan niat yang tidak sesuai ucapannya, niatnya tidak diperhitungkan.
Karena itu yang sering terjadi pada masyarakat awam yaitu ketika mereka pulang dari pasar dengan menuntun kambing kemudian ditanya rekannya kambing siapa itu? Dia menjawab: “ini hewan kurbanku”, maka secara otomatis dia telah bernadzar berkurban.
Namun pendapat ini ditentang sebagian ulama’ antara lain Sayyid Umar Al Bashry yang mengatakan bahwa ucapan “Ini adalah hewan kurbanku” akan menjadi nadzar kurban kalau seseorang mengatakannya tanpa niat memberi tahu (ihbar), kalau ada niat ihbar maka tidak menjadi nadzar.
Kedua, Nadzar kinayah (tidak jelas) seperti ucapan “kalau saya sembuh dari sakitku maka saya akan menyembelih seekor kambing”, dalam nadzar ini hukumnya sangat bergantung terhadap niat
حاشيتا قليوبي – وعميرة – (ج 1 / ص 97)
كِتَابُ الْأُضْحِيَّةِ قَوْلُهُ : ( لَا تَجِبُ إلَّا بِالْتِزَامٍ ) يُرِيدُ بِهِ أَنَّ نِيَّةَ الشِّرَاءِ لِلْأُضْحِيَّةِ لَا تُوجِبُهَا وَهُوَ كَذَلِكَ عَلَى الْأَصَحِّ ، قَوْلُهُ : ( بِالنَّذْرِ ) أَيْ وَمَا أُلْحِقَ بِهِ كَجَعَلْتُهَا أُضْحِيَّةً أَوْ هَذِه أُضْحِيَّةً
Qurban hukumnya tidak wajib kecuali dengan adanya menerima kewajiban (dengan nadzar), ini mengandung pengertian bahwa niat membeli untuk qurban tidak menjadikan wajibnya qurban. Ini menurut Qoul Ashoh. Qurban menjadi wajib sebab nadzar atau sesuatu yang menyamainya seperti mengatakan : “aku jadikan kambing ini sebagai kurban” atau “kambing ini adalah qurban”
o مغني المختاج 6 ص : 233
وأما الصيغة فيشترط فيها لفظ يشعر بالتزام فلا ينعقد بالنية كسائر العقود وتنعقد بإشارة الأخرس المفهمة , وينبغي كما قال شيخنا انعقاده بكناية الناطق مع النية
Disyaratkan dalam Shighot (ungkapan nadzar), kata-kata yang menunjukkan menerima kewajiban, sehingga tidak sah nadzar hanya dengan niat seperti aqad-aqad yang lain, dan nadzar sah dengan isyarat bagi orang bisu. Dan menurut Syaikhuna nadzar sah dengan bahasa kinayah jika disertai niat
o نهاية المختاج 8 ص: 131
[ فَرْعٌ ] لَوْ قَالَ : إنْ مَلَكْت هَذِهِ الشَّاةَ فَلِلَّهِ عَلَيَّ أَنْ أُضَحِّيَ بِهَا لَمْ تَلْزَمْهُ , وَإِنْ مَلَكَهَا لِأَنَّ الْمُعَيَّنَ لَا يَثْبُتُ فِي الذِّمَّةِ بِخِلَافِ إنْ مَلَكْتُ شَاةً فَلِلَّهِ عَلَيَّ أَنْ أُضَحِّيَ بِهَا فَتَلْزَمُهُ إذَا مَلَكَ شَاةً لِأَنَّ غَيْرَ الْمُعَيَّنِ يَثْبُتُ فِي الذِّمَّةِ , كَذَا صَرَّحُوا بِهِمَا فَانْظُرْ الرَّوْضَ وَغَيْرَهُ انْتَهَى سم عَلَى مَنْهَجٍ
(Far’un) Kalau ada orang berkata : “Jika aku memiliki kambing ini, maka hanya karena Allah aku akan berkurban dengannya”, maka dia tidak wajib berkurban walau dia benar-benar memiliki kambing tersebut, sebab “sesuatu yang tertentu tidak bisa menjadi tetap dalam tanggungjawabnya”. Berbeda jika ia mengatakan: “Jika aku memiliki seokar kambing maka hanya karena Allah aku akan berkurban dengannya”, maka ia wajib berkurban jika ia benar-benar memiliki seekor kambing, karena “sesuatu yang tidak tertentu itu bisa menjadi tetap dalam tanggungjawabnya”. 2 masalah ini telah dijelaskan oleh ulama’, lihat dalam kitab Roudl dan kitab-kitab lain.
Wallahu a’lamu bisshowab..