DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

M071. HUKUM MENGAMBIL HARTA ORANG CINA (KRISTEN)

PERTANYAAN :

Assalamualaikum ustadz..

Mau tanya Ustdz bagaimana seorang islam minta uang sama orang cina (kristren). Tapi dia kalau belum bilang berhenti tetep di kasih uangnya sampai berapapun. Dan dia pakek amalan (Mal amalan) maduranya. Tapi bukan hipnotis.
Minta penjelasannya Ustdz secara perinci.

JAWABAN :

Waalaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh.

Seorang islam yang minta uang (mengambil uang) milik orang cina (kristen) dengan jalan memakai amalan, itu hukumnya haram. Alasannya ialah karena pengambilannya itu tidak dengan keridoan (tidak dengan kesadaran) dari orang cina (kristen) tersebut.

Orang kafir yang dicuri (yang diambil) uangnya itu ada dua macam:

(1). Kafir Muahad

Kafir muahad statusnya sama hak-haknya dengan warga muslim. Harta dan nyawa mereka dilindungi. Sebagaimana disebut dalam QS At-Taubah ayat 7:

[فَمَا اسْتَقَامُوا لَكُمْ فَاسْتَقِيمُوا لَهُمْ]

Artinya: “…maka selama mereka berlaku lurus terhadapmu, hendaklah kamu berlaku lurus (pula) terhadap mereka… ” Lihat juga keterangan dalam kitab Mausuah al-Ijmak hlm. 1/418.

Apakah seorang muslim yang mencuri harta kafir muahad atau kafir muahad yang mencuri harta orang Islam harus dipotong tangannya atau tidak?

Ulama berbeda pendapat. Mazhab Hanbali menyatakan harus dipotong tangannya. Sedangkan madzhab Syafi’i menyatakan tidak dipotong.

Dalam kitab Ahkam az-Zimmiyin wal Musta’manin hlm. 269 dikatakan

لأن المسـتأمن عندما التزم بالأمان لم يلتزم بما يرجع إلى حقوق الله تعالى من الأحكام، وحد السرقة حق الله تعالى غالب فيه ولم يلتزمه
المستأمن فلا يقام عليه الحد، أحكام الذميين والمستأمنيين

Artinya: (Alasan mazhab Syafi’i tangan muslim yang mencuri harta kafir tidak dipotong) .. karena kafir musta’man ketika dijamin keamanannya itu tidak terkait dengan hukum Allah. Sedangkan potong tangan itu hak Allah yang tidak dikenakan pada kafir musta’man karena itu tidak dikenakan juga pada muslim.

(2). Kafir Muharob (Harbi)

Al Wawardi dalam kitab Ahkam as-Sultaniyah menyatakan:

وقد أجمع الفقهاء على أنه إذا دخل مسلم دار الحرب بأمان أو بموادعة حرم تعرضه لشيء من دم ومال
وفرج منهم؛ إذ المسلمون على شروطهم.

Artinya: seorang muslim ketika masuk ke negara perang (darul harb) dengan aman atau dengan perjanjian maka haram membunuh atau mengambil harta orang kafir.

Dalam kitab Hasyiyah As-Shawi ala Syarhis Shaghir bab “Sariqah” dikatakan: Mencuri adalah mengambil harta yang dimuliakan milik orang lain … Termasuk harta yang dimuliakan adalah harta kafir harbi yang masuk ke negara muslim dengan aman. Maka pencurinya harus dipotong tangan.

Kesimpulan: Ulama sepakat atas haramnya mengembil harta orang kafir (non-muslim) baik kafir muahad atau muharab. Yang berbeda pendapat adalah tentang apakah pelaku pencurian harus dipotong tangan atau tidak. Harta orang non-muslim saat ini bukanlah harta fai (harta فَيۡء)

Wallahu a’lamu bisshowab..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

#TERKINI

#WARTA

#HUKUM