السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI
BAB MEMBUAT PEMBATAS BAGI ORANG SHALAT
HADITS KE 190 :
وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا يَقْطَعُ اَلصَّلَاةَ شَيْءٌ وَادْرَأْ مَا اِسْتَطَعْتَ ) أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَفِي سَنَدِهِ ضَعْفٌ
Dari Abu Said Al-Khudry bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Tidak akan menghentikan sholat suatu apapun (jika tidak ada yang menghentikan) cegahlah sekuat tenagamu. Dikeluarkan oleh Abu Dawud. Dalam sanadnya ada kelemahan.
MAKNA HADITS :
Mengingat khusyuk merupakan inti sholat dan rohnya, maka syariat Islam mengingatkan agar berwaspada terhadap segala sesuatu yang bisa mengganggu sholat dan mengakibatkan pahala sholat berkurang. Syariat mengungkapkan “pahala sholat berkurang‟ dengan istilah terputus. Dalam hal itu, baginda bersabda:
يقطع الصلاة مرور المرأة والحمار والكلب الاسود
“Pahala sholat bisa berkurang lantaran wanita, keledai dan anjing hitam lewat (di depannya).” Ini berlaku bagi orang yang tidak meletakkan pembatas dalam sholat, namun sholatnya tidak batal jika difahami secara sekilas. Oleh itu, Islam menyanggah anggapan tersebut melalui sabda Rasulullah (s.a.w) berikut:
لا يقطع الصلاة شيء
“Tidak ada sesuatu pun yang bisa memutuskan sholat.”
Dengan demikian, maksud kedua hadis ini dapat dipertemukan dan tidak ada pertentangan, disamping hadis ini tidak bermaksud sholat itu batal, sebaliknya ia bermaksud pahala sholat itu berkurang.
FIQH HADITS :
1. Shalat seseorang tidak batal karena adanya sesuatu yang lewat di hadapannya.
2. Seseorang diperbolehkan menolak orang yang akan lewat di hadapannya dengan segala kemampuan yang ada pada dirinya ketika dalam sholat.
3. Lewat di depan orang yang sedang sholat merupakan perbuatan tercela dan oleh karenanya, pelakunya dikatakan seperti syaitan.
Wallahu a’lam bisshowab..
Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.
Semoga bermanfaat. Aamiin..