السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI
BAB MEMBUAT PEMBATAS BAGI ORANG SHALAT
HADITS KE 189 :
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصِبْ عَصًا فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فَلْيَخُطَّ خَطًّا ثُمَّ لَا يَضُرُّهُ مَنْ مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ ) أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ وَلَمْ يُصِبْ مَنْ زَعَمَ أَنَّهُ مُضْطَرِبٌ بَلْ هُوَ حَسَنٌ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Apabila seseorang di antara kamu sholat hendaklah ia membuat sesuatu di depannya jika ia tidak mendapatkan hendaknya ia menancapkan tongkat jika tidak memungkinkan hendaknya ia membuat garis namun hal itu tidak mengganggu orang yang lewat di depannya. Dikeluarkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah. Shahih menurut Ibnu Hibban. Hadits ini hasan dan tidak benar jika orang menganggapnya hadits mudltorib.
MAKNA HADITS :
Oleh kerana tujuan utama dibalik meletakkan pembatas itu adalah menjaga kemuliaan orang yang sedang shalat supaya tidak dilanggar yang terletak antara tempat berdiri hingga tempat sujudnya, maka syariat Islam sudah menganggap mencukupi meletakkan sesuatu objek yang menunjukkan bahwa orang itu sedang dalam shalat seperti garis yang dia goreskan dengan tangan berbentuk melengkung seperti bulan sabit sebagai pembatasnya. Menghamparkan sajadah dapat menggantikan kedudukan garis, menurut mazhab Imam Syafii, sebab sejadah itu sudah mencukupi sebagai syarat bahwa seseorang sedang shalat. Disamakan dengan sajadah adalah tindakan meletakkan pelana unta di hadapannya, sebagaimana yang
telah disebut di dalam hadits Ibnu Umar (r.a).
FIQH HADITS :
Disyariatkan membuat pembatas bagi orang yang hendak mengerjakan shalat dan pembatas ini tidak semestinya khusus dengan satu jenis, sebaliknya ia meliputi segala sesuatu yang boleh dijadikan sebagai pembatas oleh orang yang hendak mengerjakan shalat. Pembatas tersebut mestilah dibuat supaya orang lain memahami bahwa seseorang itu sedang mengerjakan shalat.
Imam al-Syafi’i menganggap hamparan sajadah sebagai pembatas, karena ia sudah mencukupi untuk memberikan kefahaman bahwa seseorang tersebut sedang shalat.
Wallahu a’lam bisshowab..
Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.
Semoga bermanfaat. Aamiin..