السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI
BAB MEMBUAT PEMBATAS BAGI ORANG SHALAT
HADITS KE 188 :
وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنْ اَلنَّاسِ فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَفِي رِوَايَةٍ : ( فَإِنَّ مَعَهُ اَلْقَرِينَ )
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Apabila seseorang di antara kamu sholat dengan memasang batas yang membatasinya dari orang-orang lalu ada seseorang yang hendak lewat di hadapannya maka hendaklah ia mencegahnya. Bila tidak mau perangilah dia sebab dia sesungguhnya adalah setan. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa dia bersama setan.
MAKNA HADITS :
Manusia senantiasa disertai oleh dua jenis teman. Pertama, teman yang jujur dan menganjurkan kepada kejujuran, yaitu dari kalangan malaikat. Ia senantiasa menyuruh kebaikan dan mencegah perbuatan jahat. Kedua, teman jahat sekaligus musuh manusia, yaitu dari kalangan syaitan. Ia senantiasa menyuruh kejahatan dan mencegah perbuatan baik. Maka berhati-hatilah anda, wahai orang muslim. Janganlah anda biarkan diri anda dipedaya oleh teman jahat itu yang senantiasa menyuruh diri anda berani lewat di hadapan orang yang sedang shalat, karena anda pasti menerima dampaknya berupa perlakuan keras darinya, sedangkan azab di akhirat kelak lebih dahsyat dan lebih kekal untukmu.
FIQH HADITS :
1. Disyariatkan meletakkan tanda ketika hendak mengerjakan shalat walau apa pun bentuknya, baik berupa dinding ataupun lain-lain, dan melarang orang lewat di antara orang yang sedang shalat dengan pembatasnya itu.
2. Al-Muqatalah, yakni menolak dengan keras orang yang hendak lewat di hadapannya apabila orang tersebut tetap memaksa meskipun telah diberikan isyarat terhadapnya. Hal ini dilakukan apabila dia telah meletakkan pembatas dalam shlatnya. Tetapi jika dia tidak meletakkan pembatas, maka tidak ada hak baginya untuk menolak orang yang lewat di hadapannya.
3. Boleh menggunakan lafaz “syaitan” kepada manusia yang ingin merusak shalat orang yang sedang mengerjakannya dan ingin memfitnah agamanya.
Wallahu a’lam bisshowab..
Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.
Semoga bermanfaat. Aamiin..