DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

DPP IKABA

DEWAN PIMPINAN PUSAT IKATAN ALUMNI BATA-BATA

Kategori
004. BAB TABIR DI DEPAN ORANG YANG SEDANG SHALAT B. KITAB SHALAT (IBANAH AL-AHKAM) KAJIAN HADITS

HADITS KE 184 : DOSA BAGI ORANG YANG LEWAT DI DEPAN ORANG SHALAT

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

BAB MEMBUAT PEMBATAS BAGI ORANG SHALAT

HADITS KE 184 :

عَنْ أَبِي جُهَيْمِ بْنِ اَلْحَارِثِ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَوْ يَعْلَمُ اَلْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ اَلْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ مِنْ اَلْإِثْمِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ وَوَقَعَ فِي اَلْبَزَّارِ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ : ( أَرْبَعِينَ خَرِيفًا )

Dari Abu Juhaim Ibnul Harits Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Seandainya orang yang lewat di depan orang yang sholat mengetahui dosa yang akan dipikulnya maka ia lebih baik berdiri empat puluh hari daripada harus lewat di depannya. Muttafaq Alaihi dalam lafadznya menurut Bukhari. Menurut riwayat Al-Bazzar dari jalan lain: (lebih baik berdiri) Empat puluh tahun.

MAKNA HADITS :

Untuk memastikan kesinambungan khusyuk di dalam shalat dan untuk menghormati

keadaan seseorang yang sedang berdiri di hadapan Allah, maka Islam menjadikan batasan tertentu untuk mengerjakan shalat, yaitu mulai dari tempat dia berdiri

hingga tempat dia bersujud. Rasulullah (s.a.w) mengingatkan seseorang supaya sekali-kali tidak lewat di hadapan orang yang sedang shalat, karena perbuatan itu melanggar kesucian shalat. Baginda mengingatkan dengan siksaan yang pedih hingga lebih baik berdiri menunggu orang yang shalat selesai shalatnya, sekalipun

memakan waktu empat puluh hari, bahkan empat puluh bulan hingga empat puluh tahun. Betapa ringan siksaan dunia betapapun beratnya jika dibandingkan dengan azab akhirat meskipun hanya dalam waktu yang singkat.

FIQH HADITS :

1. Menghormati tempat berdiri untuk mengerjakan shalat.

2. Menerangkan adanya larangan dan ancaman siksa bagi orang yang lewat di depan orang yang sedang shalat. Termasuk ke dalam perbuatan ini adalah setiap perbuatan yang mengganggu orang yang sedang shalat.

3. Tidak boleh memandang remeh sesuatu yang dilarang oleh syariat betapapun kecilnya.

4. Disyariatkan menanggung bahaya yang paling ringan di antara dua perkara yang sama-sama berbahaya.

5. Siksaan atas suatu pelanggaran adalah berdasarkan sejauh mana hukum yang berkaitan dengannya telah diketahui dan dilanggar.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Oleh ANWARI ACHMAD

Anggota IKABA Larangan, alumni tahun 1992

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *