السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI
BAB SYARAT-SYARAT SHOLAT
HADITS KE 179 :
وَعَنْ مُطَرِّفِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ الشِّخِّيرِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ : ( رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يُصَلِّي وَفِي صَدْرِهِ أَزِيزٌ كَأَزِيزِ اَلْمِرْجَلِ مِنْ اَلْبُكَاءِ ) أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا اِبْنَ مَاجَهْ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ.
Dari Mutharrif Ibnu Abdullah Ibnus Syikhir dari ayahnya dia berkata: Aku melihat Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sedang sholat dan di dadanya ada suara seperti suara air yang mendidih karena menangis. Dikeluarkan oleh Imam Lima kecuali Ibnu Majah dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.
MAKNA HADITS :
Allah mengampuni dosa-dosa Rasulullah (s.a.w) yang terdahulu maupun yang akan datang. Walaupun begitu, baginda senantiasa merasa takut kepada Allah dengan perasaan takut yang disertai takzim. Baginda berdiri di hadapan Allah dalam sholat, sedangkan air matanya mengalir hangat dengan deras disertai dengan suara tangisan dan rintihan. Jika membaca ayat rahmat, baginda pun gembira, tetapi apabila membaca ayat azab, maka bergetarlah hatinya dengan penuh rasa ketakutan. Ini karena baginda adalah orang yang paling tahu tentang Allah dan paling dekat denganNya. Maka tidak heran apabila hatinya dipenuhi dengan perasaan takut kepada Allah, hingga mengalirlah air matanya dengan deras, lalu terdengar suara tangisan dan rintihannya. Hal ini tidak membatalkan sholat.
FIQH HADITS :
Menangis dalam sholat karena merasa takut kepada Allah tidak membatalkan sholat di sisi jumhur ulama.
Imam al-Syafi’i berkata: “Jika keluar dari tangisan itu dua huruf, maka ia membatalkan sholat secara mutlak, sama ada disebabkan rasa takut kepada Allah ataupun sebaliknya.”
Ulama berbeda pendapat mengenai tangisan yang bukan kerana takut kepada Allah :
Imam Malik berkata: “Jika tangisannya tidak bersuara, maka itu dimaafkan. Jika bersuara, maka hukumnya itu sama dengan berbicara di dalam sholat. Jika dilakukan dengan sengaja, maka batal sholatnya, baik sedikit ataupun banyak. Jika dilakukan karena lupa dan itu dilakukan dengan banyak, maka ia membatalkan sholat, tetapi jika tangisan yang sedikit, maka itu tidak membatalkan sholat.”
Imam Ahmad berkata: “Jika dari tangisan itu keluar dua huruf, maka ia membatalkan sholat selagi bukan karena tidak tertahankan, tetapi jika tidak dapat mengawal lagi tangisannya hingga keluar darinya dua huruf, maka sholatnya tidak batal.”
Imam Abu Hanifah berkata: “Jika menangis karena sakit atau musibah, maka sholatnya batal, karena itu bererti mengungkap perasaan kesal, gundah gulana dan tidak ridha dengan apa yang telah ditakdirkan Allah atas dirinya.”
Wallahu a’lam bisshowab..
Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.
Semoga bermanfaat. Aamiin..