PERTANYAAN :
Assalamualaikum ustadz.
Apa hukumya kita sebagai anak mencium kaki orang tua kita dengan posisi orang tua berdiri sedangkan sang anak seperti orang sujud? Mohon penjelasanya ustadz..
JAWABAN :
Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh..
Dalam masalah ini ulama berbeda pendapat.
ﺃَﻣَّﺎ ﺍﻟﺴُّﺠُﻮْﺩُ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻴَﺪِ ﻛَﻮْﻧُﻪُ ﻳَﺴْﺠُﺪُ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻴَﺪِ ﻳَﻀَﻊُ ﺟَﺒْﻬَﺘَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻴَﺪِ ﻫٰﺬَﺍ ﺷَﻲْﺀٌ ﻣُﺤَﺮَّﻡٌ، ﻭَﻳُﺴَﻤِّﻴْﻪِ ﺑَﻌْﺾُ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟْﻌِﻠْﻢِ: ﺍﻟﺴَّﺠْﺪَﺓُ ﺍﻟﺼُّﻐْﺮَﻯ
“Adapun sujud di atas tangan yang keberadaannya adalah sujud di atas tangan, dia meletakan dahinya di atas tangan maka ini adalah sesuatu yang haram dan sebagian orang-orang berilmu menamainya dengan sujud yang kecil”.
Adapun kalau hanya sekedar mencium kaki ibu maka ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, ada yang membolehkan dengan berdalil bahwa para shahabat pernah mencium tangan dan kaki Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhariy di dalam “Al-Adabul Mufrad” dan Abu Dawud dari hadits Zari’ dan beliau pernah menjadi delegasi suku Abdil Qais, beliau berkata:
ﻟَﻤَّﺎ ﻗَﺪِﻣْﻨَﺎ ﺍﻟْﻤَﺪِﻳْﻨَﺔَ ﻓَﺠَﻌَﻠْﻨَﺎ ﻧَﺘَﺒَﺎﺩَﺭُ ﻣِﻦْ ﺭَﻭَﺍﺣِﻠِﻨَﺎ ﻓَﻨُﻘَﺒِّﻞُ ﻳَﺪَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻭَﺭِﺟْﻠَﻪُ
“Tatkala kami sampai di Madinah maka kami bersegera turun dari kendaraan kami, lalu kami mengecup tangan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan kaki beliau”.
Ada beberapa hadits yang menjelaskan bahwa di antara para shahabat ada yang mencium tangan dan kaki Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dari beberapa hadits tersebut ada yang shahih dan ada pula yang dha’if.
Dengan berdalil hadits seperti itu, mazhab Asy-Syafi’iyyah membolehkan mencium kaki dan bahkan menganggapnya sunnah, berkata Al-Imam Abu Zakariya Yahya An-Nawawiy Rahimahullah:
ﻳُﺴْﺘَﺤَﺐُّ ﺗَﻘْﺒِﻴْﻞُ ﻳَﺪِ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺢِ ﻭَﺍﻟﺰَّﺍﻫِﺪِ ﻭَﺍﻟْﻌَﺎﻟِﻢِ، ﻭَﻧَﺤْﻮِﻩِ
“Disunnahkan mencium tangan orang shalih, orang zuhud, orang ‘alim dan yang semisalnya”.
Setelah itu beliau menyebutkan lagi:
ﻭَﺗَﻘْﺒِﻴْﻞُ ﺭَﺃْﺳِﻪِ ﻭَﺭِﺟْﻠِﻪِ ﻛَﻴَﺪِﻩِ
“Mencium kepalanya dan kakinya seperti mencium tangannya”.
Dan Al-Imam Ibnu Muflih Rahimahullah mengatakan:
ﻭَﻛَﺬَﺍ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﺸَّﺎﻓِﻌِﻴَّﺔِ ﺗَﻘْﺒِﻴْﻞُ ﺭِﺟْﻠِﻪِ
“Dan demikian pula menurut mazhab Asy-Syafi’iyyah mencium kakinya”.
Untuk masalah mencium tangan atau kepala orang tua, orang berilmu dan yang semisalnya ini termasuk perkara yang biasa dilakukan oleh kebanyakan umat Islam namun untuk mencium kaki orang tua ini yang menjadi permasalahan, dan yang sebaiknya mencium kaki ini tidak perlu dilakukan, karena beberapa alasan:
Pertama:
Akan memunculkan anggapan bahwa seseorang sujud kepada orang lain.
Kedua:
Sebagian salaf tidak meridhai bila mencium kaki ini dilakukan, Al-Imam Ibnu Muflih Rahimahullah menyebutkan bahwa Abu ‘Ubaidah memegang tangan Umar lalu menciumnya maka Umar membiarkan namun ketika Abu Ubaidah mau mencium kaki Umar maka Umar berkata:
ﻣَﺎ ﺭَﺿِﻴْﺖُ ﻣِﻨْﻚَ ﺑِﺘِﻠْﻚَ
“Aku tidak ridha padamu dengan melakukan itu”.
Wallahu a’lamu bisshowab..